Disnaker Bentuk Posko dan Satgas Peduli THR

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk para pekerja di Kota Sukabumi akan diawasi oleh tim khusus yang dibentuk Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat. Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, Disnaker Kota Sukabumi akan membentuk Posko (Pos Komando) dan Satgas (Satuan Tugas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.

Melalui Posko dan Satgas tersebut, tim khusus akan mengawasi kelancaran pembayaran THR untuk para pekerja di Kota Sukabumi. Jika pembayaran THR tidak lancar atau tidak dilakukan, petugas di Posko dan Satgas Peduli Lebaran akan mengambil langkah-langkah agar hak para karyawan terpenuhi.

"Pembentukan Posko dan Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran dan Pengawasan THR ini merupakan pelaksanaan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Sekretaris Disnaker Kota Sukabumi, Hj. Iyan Damayanti kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).

Berdasarkan surat tersebut, setiap kota dan kabupaten harus membentuk posko dan satgas pengawasan THR. Personelnya berasal dari Disnaker, serikat pekerja, dan pengusaha. Tugasnya antara lain untuk mengantisipasi keluhan dari para pekerja di Kota Sukabumi yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pembayaran THR.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2018 ini kami mentargetkan seluruh perusahaan di Kota Sukabumi dapat memberikan THR kepada para pekerjanya," kata Iyan.

Sekretaris Disnaker Kota Sukabumi mengimbau seluruh perusahaan di Kota Sukabumi agar memberi THR kepada para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri Tahun 1439 Hijriyah. Dengan sistem pembayaran seperti itu, pengusaha memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mudik ke kampung halamannya masing-masing.

Besaran THR bagi para pekerja, jelas dia, sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans RI dibagi dalam 3 kategori. Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah mencapai 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan 1 bulan gaji. Selanjutnya bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun, THR-nya wajib diberikan 1 bulan gaji dan bagi pekerja yang baru bekerja di bawah 1 bulan, THR-nya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing. (*)

Pewarta: Dadang Supriatna.
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال