sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Pembayaran
tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1439 Hijriyah untuk para pekerja
di Kota Sukabumi akan diawasi oleh tim khusus yang dibentuk Disnaker (Dinas
Tenaga Kerja) setempat. Terkait dengan itu, dalam waktu dekat, Disnaker Kota
Sukabumi akan membentuk Posko (Pos Komando) dan Satgas (Satuan Tugas)
Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2018.
Melalui Posko dan Satgas tersebut, tim khusus akan
mengawasi kelancaran pembayaran THR untuk para pekerja di Kota Sukabumi. Jika
pembayaran THR tidak lancar atau tidak dilakukan, petugas di Posko dan Satgas
Peduli Lebaran akan mengambil langkah-langkah agar hak para karyawan terpenuhi.
"Pembentukan Posko dan Satgas Ketenagakerjaan
Peduli Lebaran dan Pengawasan THR ini merupakan pelaksanaan Surat Edaran dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata Sekretaris Disnaker Kota Sukabumi,
Hj. Iyan Damayanti kepada wartawan, Rabu (23/5/2018).
Berdasarkan surat tersebut, setiap kota dan
kabupaten harus membentuk posko dan satgas pengawasan THR. Personelnya berasal
dari Disnaker, serikat pekerja, dan pengusaha. Tugasnya antara lain untuk
mengantisipasi keluhan dari para pekerja di Kota Sukabumi yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan pembayaran THR.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun
2018 ini kami mentargetkan seluruh perusahaan di Kota Sukabumi dapat memberikan
THR kepada para pekerjanya," kata Iyan.
Sekretaris Disnaker Kota Sukabumi mengimbau seluruh
perusahaan di Kota Sukabumi agar memberi THR kepada para pekerjanya paling
lambat 7 hari sebelum Idul Fitri Tahun 1439 Hijriyah. Dengan sistem pembayaran
seperti itu, pengusaha memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mudik ke
kampung halamannya masing-masing.
Besaran THR bagi para pekerja, jelas dia, sesuai dengan
Surat Edaran Menakertrans RI dibagi dalam 3 kategori. Bagi pekerja yang masa
kerjanya sudah mencapai 3 bulan atau kurang dari 12 bulan diberikan THR secara
proporsional dengan hitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan
1 bulan gaji. Selanjutnya bagi pekerja yang masa kerjanya di atas 1 tahun,
THR-nya wajib diberikan 1 bulan gaji dan bagi pekerja yang baru bekerja di
bawah 1 bulan, THR-nya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
(*)
Pewarta: Dadang Supriatna.
Editor: Red.