sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Kepala Bidang Lalu
lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Whardhani
menyatakan, sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan penyedia angkutan
online kendaraan roda 4 atau R4 yang telah megantungi izin dari Pemprov Jawa
Barat. Di lapangan, tidak ada angkutan
online R4 yang ditempeli stiker khusus sebagai bukti telah memiliki
izin.
"Kami telah melakukan pengecekan, semua
perusahaan angkutan online yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi baru
menempuh proses pembuatan izin sebanyak 60 persen. Jadi resminya,
perusahaan-perusahaan tersebut belum punya izin," kata Imran, kemarin.
Namun terhadap angkutan belum berizin itu, ujar dia,
jajarannya tidak dapat mengambil tindakan hukum karena khusus bagi angkutan
online masih berlaku penangguhan gakum (penegakan hukum). Razia yang dilakukan
terhadap angkutan online sifatnya operasi simpatik. Kendaraan yang terjaring
razia hanya diberi saran-saran atau peringatan.
"Kami mengimbau perusahaan yang telah memiliki
badan hukum dan mendapatkan kuota kendaraan untuk segera menyelesaikan proses
perizinan sampai ke pembuatan kir. Setelah memiliki izin, angkutan online
tersebut akan diberi stiker untuk ditempelkan," kata Imran.
Menurut Imran, keterlambatan pengurusan izin
angkutan online R4 disebabkan oleh status mobil yang dipegang pengemudinya yang
masih ada kaitan kredit dengan perusahaan leasing. Jadi permasalahannya ada di
driver. Berdasarkan informasi yang
diterima bintang-suarakeadilan.com, untuk mengubah TNKB dari mobil pribadi
menjadi angkutan umum, driver akan mengalami kesulitan karena harus mengurusnya
bersama perusahaan leasing ke Kantor Samsat. (*)
Reporter: Hendri Tias
Editor: Red