sukabumiNews.net, JAKARTA - Advokat dan sekaligus
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal bahwa dirinya
bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres No
20/2018 ke Mahkamah Agung RI.
“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk
menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan
petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan
dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres” tegas Yusril dalam
rilis yang diterima sukabumiNews, Senin (23/4).
Yusril menambahkan bahwa dirinya telah berbicara
dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara empat
orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk
mendiskusikan uji materil Perpres tersebut. “Sebagai organisasi pekerja, KSPKI
tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan
kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing”.
Yusril menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen
yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang2an penguasa,
apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di negara kita. Dia juga
mengemukakan keheranannya mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa
populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak
menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, tegas Yusril, dirinya
siap membela kepentingan buruh secara sukarela.
Tags
dalamnegeri
hukrim
hukum
Mahkamah Agung
news
Partai Bulan Bintang
partaibulanbintang
Yusril Ihza Mahendra