sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian
Kominfo untuk segera meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor
21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Pelaksanaan Permen Kominfo soal Registrasi Jasa
Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat dan protes para penjual kartu
prabayar,” kata Bambang dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Pasalanya kata Bambang, masyarakat mempertanyakan
kebocoran data pemilik nomor telepon seluler prabayar setelah registrasi,
selain diprotes para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga
Celluler Indonesia (KNCI) karena dinilai kebijakan registrasi membatasi penjualan
kartu perdana merugikan pendapatan mereka.
“Protes dari masyarakat itu perlu didengar dan
direspons untuk menghindari dampak yang dirasakan masyarakat, seperti menutup
usaha kecil dan tidak ada kebocoran data,” tegas Bambang.
Bambang meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian
Kominfo untuk meninjau ulang Permen Kominfo Nomor 21 tahun 2017 itu pada rapat
kerja dan mendorong Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan
penggunaan kartu seluler agar tidak disalahgunakan.
Pada Senin (2/4/2018), ribuan pedagang pulsa berdemo
di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah mencabut regulasi yang
membatasi registrasi kartu seluler menjadi maksimal tiga kartu untuk satu
identitas. Demonstrasi ini diorganisir oleh Kesatuan Niaga Celluler Indonesia
(KNCI).
Pendemo tak sepakat dengan isi pasal 11 Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi.
Dalam beleid tersebut, satu NIK KTP-elektronik hanya
boleh dipakai untuk registrasi tiga kartu seluler saja. Registrasi juga hanya
bisa dilakukan lewat gerai resmi milik operator penyelenggara jasa
telekomunikasi.
Menurut salah satu peserta demo, Khoir (38), aturan
tersebut bakal menyusutkan omzet penjualan kartu perdana internet, padahal
sudah tiga tahun ini dari sanalah pemasukan terbesarnya berasal.
Ketua KNCI Qutni Tisyari mengatakan hasil dari
audiensi peserta demo dan perwakilan Istana adalah pemerintah bakal mengambil
jalan tengah. Pembatasan registrasi tiga kartu SIM tetap berlaku untuk
masyarakat umum, tapi tidak berlaku untuk kios. Dengan kata lain, kios pulsa
bisa melakukan registrasi lebih dari tiga kali.