Ketua DPR Minta Komisi I Dorong Kementerian Kominfo Kaji Ulang Kebijakan Registrasi 1 NIK 3 Simcard

sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo mengimbau Kementerian Kominfo untuk segera meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

“Pelaksanaan Permen Kominfo soal Registrasi Jasa Telekomunikasi, sempat dipertanyakan masyarakat dan protes para penjual kartu prabayar,” kata Bambang dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Pasalanya kata Bambang, masyarakat mempertanyakan kebocoran data pemilik nomor telepon seluler prabayar setelah registrasi, selain diprotes para penjual kartu prabayar yang terhimpun dalam Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) karena dinilai kebijakan registrasi membatasi penjualan kartu perdana merugikan pendapatan mereka.

“Protes dari masyarakat itu perlu didengar dan direspons untuk menghindari dampak yang dirasakan masyarakat, seperti menutup usaha kecil dan tidak ada kebocoran data,” tegas Bambang.

Bambang meminta Komisi I DPR mendorong Kementerian Kominfo untuk meninjau ulang Permen Kominfo Nomor 21 tahun 2017 itu pada rapat kerja dan mendorong Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan penggunaan kartu seluler agar tidak disalahgunakan.

Pada Senin (2/4/2018), ribuan pedagang pulsa berdemo di Istana Negara, Jakarta. Mereka menuntut pemerintah mencabut regulasi yang membatasi registrasi kartu seluler menjadi maksimal tiga kartu untuk satu identitas. Demonstrasi ini diorganisir oleh Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI).

Pendemo tak sepakat dengan isi pasal 11 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam beleid tersebut, satu NIK KTP-elektronik hanya boleh dipakai untuk registrasi tiga kartu seluler saja. Registrasi juga hanya bisa dilakukan lewat gerai resmi milik operator penyelenggara jasa telekomunikasi.

Menurut salah satu peserta demo, Khoir (38), aturan tersebut bakal menyusutkan omzet penjualan kartu perdana internet, padahal sudah tiga tahun ini dari sanalah pemasukan terbesarnya berasal.

Ketua KNCI Qutni Tisyari mengatakan hasil dari audiensi peserta demo dan perwakilan Istana adalah pemerintah bakal mengambil jalan tengah. Pembatasan registrasi tiga kartu SIM tetap berlaku untuk masyarakat umum, tapi tidak berlaku untuk kios. Dengan kata lain, kios pulsa bisa melakukan registrasi lebih dari tiga kali.

Jalan tengahnya bagi konsumen yang ingin melakukan registrasi kartu seluler keempat dan seterusnya, maka tidak bisa lagi dilakukan mandiri lewat SMS. Mereka harus mendatangi gerai resmi dan kios pulsa milik masyarakat dengan tetap membawa serta KTP dan KK. (Red*/Abadikini)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال