sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Pada usianya yang
ke-104, Kota Sukabumi berhasil menyelenggarakan berbagai urusan wajib pelayanan
dasar. Sepanjang tahun 2017, selain sukses menyelenggarakan urusan wajib
pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, Pemkot Sukabumi juga sukses
melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar lainnya yang meliputi urusan-urusan
pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman;
urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan urusan
sosial.
Capaian kinerja urusan pekerjaan umum dapat dilihat
dari pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan dan jembatan secara
berkesinambungan. Untuk jalan kota, jalan mantap terdiri dari kondisi jalan
baik dan jalan sedang sepanjang 91,72 km
dari seluruh panjang jalan kota 115,74 km. Maka dapat disimpulkan capaian
kinerja urusan PU, khususnya bidang jalan dan jembatan mencapai 79,25%.
Sementara capaian kinerja urusan penataan ruang
dapat dilihat dari indikator ruang terbuka hijau (RTH) yang mencapai luas 1.565 Ha dari total luas
wilayah ber HPL/HGB 4.842 Ha atau mencapai
32,32%. Tingkat pencapaian ini termasuk sangat tinggi dalam urusan
penataan ruang untuk kriteria kota.
Untuk mengukur capaian kinerja urusan perumahan
dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja kuncinya antara lain rumah tangga
pengguna air bersih mencapai 94,21%, rasio lingkungan pemukiman kumuh mencapai
2,04%, dan rasio rumah layak huni mencapai 95,98%.
Sedangkan penyelenggaraan urusan trantibum dan
linmas, capaian kinerjanya dapat dilihat antara lain dari jumlah pegawai
keseluruhan di Satuan Polisi Pamong Praja yang mencapai 150 orang yang terdiri
dari 48 orang PNS dan 102 orang non-PNS.
Adapun urusan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas
Sosial memiliki capaian kinerja antara lain persentase penyandang cacat baik
fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial sebesar
92,68%, sarana sosial (panti sosial, panti asuhan, panti jompo dan panti
rehabilitasi) sebanyak 15 unit, dan cakupan PMKS (penyandang masalah
kesejahteraan sosial) yang memperoleh bantuan sosial sebesar 38,98%.
Selanjutnya urusan wajib non-pelayanan dasar yang
terdiri dari 18 urusan antara lain tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak (P3A), pangan, dan pertanahan. Capaian kinerja urusan tenaga
kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja antara lain pelayanan
kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebesar 49,88% dan tenaga kerja
yang ditempatkan sebanyak 5.107 dari 5.713 orang jumlah pencari kerja atau 89,39%.
Capaian kinerja untuk urusan P3A antara lain
peningkatan partisipasi perempuan di lembaga pemerintah mencapai 27,03% dan
partisipasi angkatan kerja perempuan mencapai 34,52%.
Sementara untuk urusan pangan yang dilaksanakan oleh
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan salah satu capaian kinerjanya
adalah ketersediaan pangan utama di Kota Sukabumi pada tahun 2017 yang mencapai
210.517,8 kg per 1.000 penduduk.
Adapun capaian kinerja untuk urusan pertanahan
antara lain luas lahan bersertifikat milik Pemda mencapai 60,19% yang diperoleh
dari 1.474.551 meterpersegi lahan yang sudah bersertifikat dari 2.449.639
meterpersegi lahan milik Pemkot Sukabumi. (*)
Pewarta: Hendri Tias
Editor: Red*