Fadli Zon: Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Salah Arah

[Fhoto: Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam acara Seminar 68 tahun Mosi Integral NKRI Mohamad Natsir di Aula Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Selasa (10/04/2018).]
sukabumiNews.net, JAKARTA - Di tengah tren integrasi ekonomi dan kawasan, pemerintah seharusnya memberi perlindungan terhadap kepentingan tenaga kerja lokal dari gempuran tenaga kerja asing, bukan malah sebaliknya.

Demikian kritik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon atas relaksasi aturan tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh pemerintah. Menurutnya, Perpres No 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing tak berpihak pada kepentingan tenaga kerja lokal.

“Kebijakan ini menurut saya salah arah. Waktu kampanye dulu Pak Joko Widodo berjanji menciptakan 10 juta lapangan kerja bagi anak-anak bangsa. Namun, tiga tahun berkuasa pemerintah malah terus-menerus melakukan relaksasi aturan ketenagakerjaan bagi orang asing,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (19/04/2018).

Ia mengatakan, melalui integrasi ekonomi ASEAN, serta berbagai ratifikasi kerja sama internasional lainnya, tanpa ada pelonggaran aturan sekalipun sebenarnya arus tenaga kerja asing sudah merupakan sebuah keniscayaan.

“Nah, pada situasi itu yang sebenarnya kita butuhkan justru adalah bagaimana melindungi tenaga kerja kita sendiri,” ungkapnya.

“Kita selama ini sudah ugal-ugalan dalam membuka pasar domestik kita bagi produk-produk luar, jangan kini pasar tenaga kerja kita juga dibuka untuk orang asing tanpa ada perlindungan berarti,” lanjutnya.

Apalagi, dibandingkan negara ASEAN lain, Indonesia saat ini menurutnya memang paling tidak protektif terhadap kepentingan nasional.

Dalam bidang perdagangan, misalnya, menurut data INDEF tahun 2017 yang dikutipnya, Indonesia hanya memiliki hambatan nontarif sebanyak 272 poin. Padahal, Malaysia dan Thailand saja, masing-masing punya hambatan nontarif sebanyak 313 poin dan 990 poin.

“Kecilnya jumlah hambatan nontarif di Indonesia menunjukkan buruknya komitmen kita dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri. Pemerintah seharusnya serius melindungi pasar dan industri dalam negeri, karena itu mewakili kepentingan nasional kita.

Celakanya, sesudah pasar kita diberikan secara murah kepada orang lain, kini bursa kerja di tanah air juga hendak diobral kepada orang asing. Bahaya sekali keputusan pemerintah ini,” ungkapnya.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemnakertrans), kutipnya, per Maret 2018 ada sekitar 126 ribu tenaga kerja asing yang ada di Indonesia.

Bayangkan, angka ini melonjak 69,85 persen dibandingkan angka jumlah tenaga kerja asing pada Desember 2016, yang masih 74.813 orang. “Sebelum ada Perpres No. 20/2018 saja lonjakannya sudah besar, apalagi sesudah ada Perpres ini,” ungkapnya.

Masalahnya, kata Fadli, itu baru data tenaga kerja legal. “Kita tak tahu data tenaga kerja ilegal yang masuk ke Indonesia.”

Yang jelas, lanjutnya, sepanjang tahun 2017, sama-sama disimak kasusnya ada ribuan. “Saya yakin jumlah riilnya jauh lebih besar ketimbang yang terungkap di media.”

Di Sulawesi Tenggara, misalnya, sebut Fadli, di sebuah perusahaan nikel tahun lalu ditemukan, dari 742 tenaga kerja asing asal China yang bekerja di sana, 210 di antaranya tenaga kerja ilegal.

Artinya, terangnya, hampir 30 persennya tenaga kerja ilegal. “Menurut data resmi, tenaga kerja asing legal dan ilegal mayoritas memang berasal dari Cina.”

Fadli pun menyebut terbitnya Perpres No 20/2018 ini berbahaya karena sebelum adanya beleid baru ini saja, bangsa ini sudah kewalahan mengawasi tenaga kerja asing yang masuk, apalagi sesudah kerannya kini dibuka lebar-lebar.

“Sebagai catatan, saat ini jumlah pengawas kita hanya 2.294 orang. Bayangkan, mereka harus mengawasi sekitar 216.547 perusahaan dan ratusan ribu tenaga kerja asing. Mana bisa?!”

Dengan angka itu, seorang petugas harus mengawasi sekitar 94 perusahaan legal. Menurutnya itu tidak mungkin dilakukan. Apalagi mereka harus bisa mengawasi tenaga kerja asing juga.

“Idealnya, seorang petugas hanya mengawasi 5 perusahaan saja. Sehingga, kita setidaknya butuh sekitar 20 hingga 30 ribuan pengawas,” tandas Fadli panjang lebar.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hidayatullah.com (*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال