sukabumiNews.net, CIREUNGHAS - Camat Cireunghas,
Kabupaten Sukabumi, Udin Saprudin menegaskan, kantor kecamatan tidak akan
memberikan izin pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebelum ada
restrukturisasi kepengurusan UPK PNPM di kecamatan tersebut. Dengan kata lain,
pergantian pengurus merupakan syarat mutlak bagi pencairan dana SPP untuk
digulirkan ke tengah masyarakat.
“Sebelum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas
dan restrukturisasi pengurus, saya tidak akan memberikan izin apapun untuk
pencairan dana SPP,” kata Camat Udin kepada wartawan saat ditemui di kantornya,
Jalan Raya Cireunghas Km. 5, Pamipiran, akhir pekan lalu.
Pernyataan camat itu secara struktural ditujukan
kepada BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dan Pengawas agar segera merombak
total pengurus UPK PNPM Kecamatan Cireunghas. Apapun yang terjadi, Udin akan bergeming
dengan sikapnya tidak akan menandatangani dokumen persetujuan pencairan dana
SPP.
"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan
yang jelas dan menyeluruh terkait perkembangan dana SPP periode lalu,"
tambah Udin.
Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan sekilas oleh
staf kantor kecamatan, lanjut dia, pengurus UPK PNPM Kecamatan Cireunghas masih
menyisakan berbagai persoalan yang belum diselesaikan. Seharusnya, kata Udin,
secara profesional dan adab berorganisasi, pengurus UPK PNPM Kecamatan
Cireunghas harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menggantung.
Desakan untuk restrukturisasi UPK PNPM, kata Udin,
juga disuarakan oleh para kepala desa se-Kecamatan Cireunghas. Para kepala desa
menginginkan pertanggungjawaban yang lengkap dan jelas dari para pengurus.
“Tentunya semua pihak ingin yang terbaik dalam
penggunaan uang dari penyertaan dana pemerintah. Kalaupun ada kerugian, selama
bisa dipertanggungjawabkan secara masuk akal, saya kira bisa kita selesaikan
bersama-sama dan dicari pemecahan masalahnya,” kata Udin.
Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Cireunghas Dian
Herdiansyah mengatakan, dalam peraturan yang baru ditentukan keharusan
percepatan restrukturisasi UPK PNPM. Desakan yang disampaikan Camat Udin, kata
Dian, merupakan keniscayaan yang harus dijalankan dan berlaku bagi
kecamatan-kecamatan di seluruh Kabupaten Sukabumi.
"Sudah ada instruksi dari kabupaten terkait hal
ini. Restrukturisasi harus ditempuh sebelum pencairan dana SPP," ujar Dian
yang sering disapa Boyang Cilangla. (*)
Pewarta: Rio Bagja Gumilar
Editor: Red.