Camat Cireunghas Desak Pergantian Pengurus untuk Pencairan SPP

sukabumiNews.net, CIREUNGHAS - Camat Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Udin Saprudin menegaskan, kantor kecamatan tidak akan memberikan izin pencairan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sebelum ada restrukturisasi kepengurusan UPK PNPM di kecamatan tersebut. Dengan kata lain, pergantian pengurus merupakan syarat mutlak bagi pencairan dana SPP untuk digulirkan ke tengah masyarakat.

“Sebelum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dan restrukturisasi pengurus, saya tidak akan memberikan izin apapun untuk pencairan dana SPP,” kata Camat Udin kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jalan Raya Cireunghas Km. 5, Pamipiran, akhir pekan lalu.

Pernyataan camat itu secara struktural ditujukan kepada BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa) dan Pengawas agar segera merombak total pengurus UPK PNPM Kecamatan Cireunghas. Apapun yang terjadi, Udin akan bergeming dengan sikapnya tidak akan menandatangani dokumen persetujuan pencairan dana SPP.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan yang jelas dan menyeluruh terkait perkembangan dana SPP periode lalu," tambah Udin.

Dari hasil pemantauan dan pemeriksaan sekilas oleh staf kantor kecamatan, lanjut dia, pengurus UPK PNPM Kecamatan Cireunghas masih menyisakan berbagai persoalan yang belum diselesaikan. Seharusnya, kata Udin, secara profesional dan adab berorganisasi, pengurus UPK PNPM Kecamatan Cireunghas harus menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih menggantung.
 
Desakan untuk restrukturisasi UPK PNPM, kata Udin, juga disuarakan oleh para kepala desa se-Kecamatan Cireunghas. Para kepala desa menginginkan pertanggungjawaban yang lengkap dan jelas dari para pengurus.

“Tentunya semua pihak ingin yang terbaik dalam penggunaan uang dari penyertaan dana pemerintah. Kalaupun ada kerugian, selama bisa dipertanggungjawabkan secara masuk akal, saya kira bisa kita selesaikan bersama-sama dan dicari pemecahan masalahnya,” kata Udin.

Sementara itu Ketua BKAD Kecamatan Cireunghas Dian Herdiansyah mengatakan, dalam peraturan yang baru ditentukan keharusan percepatan restrukturisasi UPK PNPM. Desakan yang disampaikan Camat Udin, kata Dian, merupakan keniscayaan yang harus dijalankan dan berlaku bagi kecamatan-kecamatan di seluruh Kabupaten Sukabumi.

"Sudah ada instruksi dari kabupaten terkait hal ini. Restrukturisasi harus ditempuh sebelum pencairan dana SPP," ujar Dian yang sering disapa Boyang Cilangla. (*)

Pewarta: Rio Bagja Gumilar
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال