sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Bupati Sukabumi H.
Marwan Hamami menyampaikan nota jawaban terhadap tanggapan fraksi-fraksi atas
Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan
Raperda tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi.
Jawaban bupati itu disampaikan pada Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin
(9/4/2018) siang. Turut hadir di rapat paripurna tersebut Wakil Bupati Sukabumi
H. Adjo Sardjono.
Dalam jawabannya, bupati menyampaikan, terkait raperda
tentang penyertaan modal kepada Bank BJB, terhadap hal itu sudah dilakukan
analisa baik secara investasi maupun dari segi peraturan perundang-undangan.
Salah satu acuan dalam pembentukan raperda tersebut adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Tujuan penyertaan modal tersebut untuk
peningkatan PAD, mewujudkan pelayanan perbankan yang prima, dan peningkatan
pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah," ujar bupati.
Sesuai ketentuan, lanjut dia, raperda tentang penyertaan
modal kepada Bank BJB harus sudah menjadi perda dan diundangkan paling lambat
bulan Juni 2018. Penyertaan modal tersebut akan dialokasikan pada APBD
perubahan 2018 atau paling lambat pada APBD 2019.
Mengenai raperda tentang Perubahan Hari Jadi Kabupaten
Sukabumi, bupati menyatakan, raperda ini
dibuat untuk mewujudkan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi yang tidak
hanya sebagai rutinitas yang bersifat ceremonial dan testimonial.
Peringatan hari jadi harus memiliki latar historis
dan sosiologis kedaerahan dan kemasyarakatan serta dapat dijadikan sebagai salah satu sumber kearifan lokal.
Pewarta: Rio Bagja Gumilar
Editor: Red