Bob Muslim, Calon Tunggal Ketua DKKS 2018-2021 Terpilih

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Musyawarah Besar (Mubes) Dewan Kesenian Kota Sukabumi (DKKS) yang dilaksanakan di Gedung Juang Kota Sukabumi pada Rabu (26/4) menetapkan Setiawan Muslim selaku ketua DKKS priode 2018-2021.

Ditetapkannya Setiawan Muslim yang lebih akarab di sapa Kang Bob itu karena setelah panitia Mubes memberikan tenggang waktu selama 7 hari pendaftaran yang dibuka secara online, hingga hari H pelaksanaan Mubes digelar, hanya satu nama yang mendaftar.

"Jadi, hasil musyawarah yang dihadiri perwakilan dari berbagai kelompok seni dan budaya sebanyak 32 orang peserta ini sepakat memilih Kang Bob selaku ketua," tutur panitia Mubes, Aan Suhendar.

[Fhoto: Para seniman dan budayawan Sukabumi fhoto bareng setelah menggelar acara Mubes DKKS. Tampak depan (paling kiri) DR. H. Asep Deni, salah satu penasehat DKKS.]
Sementara itu, DR. H. Asep Deni yang juga hadir selaku penasehat DKS mengungkapkan bahwa proses berkesenian dan berkebudayaan harus menjadikan seni dan budaya sebagai suatu keunggulan. “Untuk itu diperlukan kreatifitas yang terus menerus, inovasi, kesungguhan, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah,” pungkasnya.

Hadir pada Mubes DKKS 2018 yang mengambil tema “Jangan Sia-Siakan Kebudayaan Kita Karena Kebudayaan Salah Satu Pilar Bangsa Indonesia” ini diantaranya, DR. H. Asep Deni alah satu  penasehat DKKS, Hj. Yemmy Yohanni, Kabid Kebudayaan, beserta para tokoh pelaku seni dan budaya lainnya.

[Fhoto: Ketua DKKS terpilih, Bob Muslim (baju koko putih, tengah) bersama para seniman dan budayawan Sukabumi]
Terkait tema Mubes kali ini, H. Asep Deni memberi pandangan dan berpesan kepada para pelaku seni dan budaya, bahwa proses berkesenian dan berkebudayaan harus menjadikan seni dan budaya sebagai suatu keunggulan. “Untuk itu diperlukan kreatifitas yang terus menerus, inovasi, kesungguhan, serta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah," tandasnya. (Red*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال