sukabumiNews.net, JAKARTA - Penyidik Polda Metro
Jaya segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
terkait laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
“Kami nanti akan minta klarifikasi yang bersangkutan
(Fahri) sebagai pelapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Polisi Argo Yuwono, Selasa (13/3) di Jakarta.
Argo tidak menyebutkan waktu pasti rencana
pemeriksaan Fahri, namun penyidik akan mengagendakan guna klarifikasi.
Sejauh ini, menurut Argo, laporan Fahri masih tahap
penyelidikan sehingga belum dipastikan memenuhi unsur pidana atau tidak.
Selain Fahri, penyidik Polda Metro Jaya akan meminta
keterangan saksi ahli dan sejumlah saksi lainnya agar mengetahui laporan
politikus PKS itu naik tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Fahri melaporkan Sohibul Iman
berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus
tertanggal 8 Maret 2018.
Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal
27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal
311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali
perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pimpinan PKS.
Namun Sohibul dikatakan Fahri masih menyampaikan
pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan
citra PKS.
“Seolah-olah keputusan pengadilan itu diragukan,”
ujar Fahri. Red*