sukabumiNews.net - Sebanyak 14 camat di Kabupaten
Sukabumi belum dilantik menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara)
oleh Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Provinsi Jabar. Akibatnya mereka
belum memiliki kewenangan untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Warga yang akan membuat AJB tanah pun harus bersabar sampai camat mereka sah
menyandang status PPATS.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial (Asda
I) Kabupaten Sukabumi, Asep Abdul Wasith kepada wartawan, Senin (12/3/2018),
menyatakan, surat permohonan pelantikan ke-14 camat menjadi PPATS sudah
disampaikan kepada Kanwil BPN Jabar oleh Pemkab Sukabumi. Tidak lama setelah
para camat dilantik pada tanggal 6 Februari lalu, Pemkab Sukabumi langsung
melayangkan surat permohonan pelantikan tersebut.
"Tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang
pasti tentang jadwal pelantikan para camat menjadi PPATS," kata Asep.
Pemkab Sukabumi, ujar dia, tidak ingin terjadi
hambatan dan kemandekan dalam pelayanan kepada masyarakat termasuk dalam hal
pembuatan AJB tanah. Karena itu, pihak pemda, sangat proaktif dalam mengurusi
pelantikan para camat menjadi PPATS.
Pemda tidak dalam posisi dapat memerintahkan Kanwil
Provinsi Jawa Barat untuk melantik para camat menjadi PPATS, tambah Asep.
Kebijakan pelantikan tersebut merupakan kewenangan penuh dari BPN sebagai
instansi vertikal.
"Warga di 14 kecamatan yang memiliki
kepentingan untuk membuat AJB tanah supaya bersabar sampai ada pelantikan
PPATS. Kita harus menghargai prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan
BPN," kata Asep.
Para camat yang belum dilantik menjadi PPATS terdiri
dari Camat Cireunghas Udin Saprudin, Camat Simpenan Iwan Gunawan, Camat
Pabuaran Asep Mahmud, Camat Cikidang Mochamad Nurdin, Camat Cisolok Mauludin
Hidayat, dan Camat Tegalbuleud Agung Budiman.