sukabumiNews.net, JAKARTA - Politisi PKS, Mardani
Ali Sera menegaskan bahwa gerakan hastag ganti Presiden 2019 adalah yang sah,
legal dan konstitusional.
“Konstitusi kita di Pasal 22E menegaskan pemilu
diselenggarakan tiap 5 tahun untuk memilih salah satunya Presiden dan Wakil
Presiden. #Esensi2019GantiPresiden,” demikian tulisnya, Selasa (27/3/2018), di
akun Twitter pribadi miliknya.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa gerakan
tersebut juga sah sebagaimana yang dijelaskan di UUD 45. “Gerakan
#2019GantiPresiden juga sah seperti dijelaskan di Pasal 1 ayat 2 UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat. Jadi gerakan
yang menjelaskan urgensi #2019GantiPresiden dengan data, analisa dan dengan
menyodorkan calon lain yang lebih baik agar dipilih pada Pillres 2019.”
Mardani juga menyebut bahwa gerakan ini sebagai
bagian dari pendidikan politik untuk masyarakat. “Ini bagian dari pendidikan
politik bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk memilih yang
terbaik. #2019GantiPresiden.