sukabumiNews, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI kini sudah membuat
jalur khusus untuk sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin - Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kebijakan itu di terapkan menyusul keputusan Mahkamah
Agung yang membatalkan Pergub Nomor 141 tahun 2015 tentang pembatasan lalu
lintas sepeda motor.
"Bagi pemotor yang tidak melewati jalur
tersebut artinya sudah melanggar hukum," ujar Kasubdit Pembinaan dan
Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat di
konfirmasi di Jakarta belum lama ini.
Oleh karenya, lanjut Budiyanto, mulai Senin (5/2) polisi
akan menindak tegas dengan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar
jalur khusus tersebut mulai senin (5/2).
“Apalagi jalur khusus warna kuning yang berada di
lajur paling kiri ini sudah di sosialisasikan selama sepekan, yakni sejak Senin
(29/1) lalu,” jelas dia.
Di katakan Budiyanto, bagi pemotor yang melenggar aturan
tersebut akan di kenakan sanksi tilang berdasarkan pasal 287 ayat 1 jo pasal
106 ayat 4 huruf a & b undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan (LLAJ). “Yakni, pelnggar dapat di pidana dengan kurungan dua
bulan atau denda paling banyak 500 ribu,” terang dia.
Sementara jelas Budiyanto, pembatasan jalur sepeda
motor tersebut sebelumnya sudah di terapkan pada era kepemimpinan Basuki
Tjahaya Purnama (Ahok) berdasarkan Peraturan Gubernur (pergub) no 195 tahun
2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Namun lanjut dia, kini sepeda
motor bisa melewati jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat setelah adanya
putusan MA NOMOR 57 P/HUM/2017.
Reporter: Didi Muryadi.
Editor: A Malik AS.