sukabumiNews, JAKARTA - Kembalinya pembahasan atau
pertimbangan peraturan penghinaan Presiden membuat salah satu Pemuda angkat
suara. Pemuda ini berkata bahwa jika hal itu terjadi (kembali), maka
kemungkinan besar peraturan itu untuk, di antaranya melegalisasi criminal.
Dia juga mempertanyakan sebaliknya untuk rakyat,
yang mempunyai mandat sesungguhnya atas Presiden/pemerintah dengan analogi jika
peraturan itu berlaku pula agar tidak ada lagi rakyat yang ditipu.
“Kekuasaan cenderung memang tak mau dikritik, maka
untuk melegalkan kriminalisasi para kritikus, lahirlah pasal penghinaan
Presiden. Ketika rakyat meninggal karena kekurangan gizi, ketika rakyat
kehilangan daya beli, ketika rakyat ditipu dengan janji-janji palsu, bukankah
itu penghinaan terhadap rakyat?
Adakah pasal penghinaan terhadap rakyat? Seperti
pasal yang akan mengakomodir pasal penghinaan terhdp Presiden,” demikia kata
Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti di kutip VOA-ISLAM
COM di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (6/02/2018).
Dahnil menyayangkan jika hal tersebut terjadi.
“Demokrasi kita semakin matang, di tengah Berbagai destruksi elit yang terus
menghina nalar public.