Kata Pemuda, Pasal Penghinaan Presiden Lahir karena ingin Melegalkan Kriminalisasi Kritikus

sukabumiNews, JAKARTA - Kembalinya pembahasan atau pertimbangan peraturan penghinaan Presiden membuat salah satu Pemuda angkat suara. Pemuda ini berkata bahwa jika hal itu terjadi (kembali), maka kemungkinan besar peraturan itu untuk, di antaranya melegalisasi criminal.

Dia juga mempertanyakan sebaliknya untuk rakyat, yang mempunyai mandat sesungguhnya atas Presiden/pemerintah dengan analogi jika peraturan itu berlaku pula agar tidak ada lagi rakyat yang ditipu.

“Kekuasaan cenderung memang tak mau dikritik, maka untuk melegalkan kriminalisasi para kritikus, lahirlah pasal penghinaan Presiden. Ketika rakyat meninggal karena kekurangan gizi, ketika rakyat kehilangan daya beli, ketika rakyat ditipu dengan janji-janji palsu, bukankah itu penghinaan terhadap rakyat?

Adakah pasal penghinaan terhadap rakyat? Seperti pasal yang akan mengakomodir pasal penghinaan terhdp Presiden,” demikia kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, seperti di kutip VOA-ISLAM COM di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (6/02/2018).

Dahnil menyayangkan jika hal tersebut terjadi. “Demokrasi kita semakin matang, di tengah Berbagai destruksi elit yang terus menghina nalar public.

Demokrasi kita menghadirkan elit yang sering ‘menghina’ rakyat melalui praktik politik kartel, politik uang, dan ingkar janji. Adakah pasal yang bisa pidana penghinaan tersebut?”. RED*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال