sukabumiNews, PALABUHANRATU - Tidak dapat ditawar-tawar
lagi, membayar zakat profesi bagi kalangan PNS, hukumnya wajib. Besarannya
sudah ditetapkan yakni 2,5 persen dari gaji yang dibayarkan secara tunai setiap
bulan. Bagi PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi, pembayaran zakat profesi tersebut
akan diawasi langsung oleh Sekda Iyos Somantri sebagai PNS paling tinggi
pangkat dan golongannya di daerah.
“Mulai sekarang, saat
ini juga, saya akan memonitor rekam jejak pembayaran zakat di tempat bapak dan
ibu bekerja. Semua pegawai harus membayar zakat profesi," kata sekda saat
memimpin rapat pembahasan mekanisme pengumpulan zakat profesi ASN (PNS dan
non-PNS) dan iuran Korpri bertempat di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kamis
(18/1/2018).
Kelak kalau ditemukan ada SKPD yang melalaikan mekanisme
pembayaran zakat profesi, lanjut sekda, dirinya tidak akan ragu-ragu
menjatuhkan teguran. Iyos akan mengetahui ketaatan SKPD dalam menunaikan zakat
profesi para pegawainya melalui monitoring yang akan dilakukannya secara
berkelanjutan.
Membayar zakat profesi bagi para ASN di lingkungan Pemkab
Sukabumi, kata dia, merupakan kewajiban individu yang tidak bisa ditunda-tunda.
Ketaatan terhadap kewajiban ini, lanjut sekda, dapat mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.
"Pembayaran zakat
ini dibayar tiap bulannya dengan memotong gaji yang akan diambil dari
Tunjangan Kinerja Dinamis atau TKD yang tiap bulannya akan diterima oleh
pegawai," tuturnya.
Sebelum rapat ditutup, sekda melakukan penandatanganan
perjanjian kerja sama DPK Korpri Kabupaten Sukabumi dengan PT. Metafora Cipta
Sentosa tentang pembangunan perumahan PNS sejahtera bagi para pegawai negeri.
Pewarta: Yudi Prangga
Editor: Red.