Sekda Akan Awasi Langsung Pembayaran Zakat Profesi PNS Kabupaten Sukabumi

sukabumiNews, PALABUHANRATU - Tidak dapat ditawar-tawar lagi, membayar zakat profesi bagi kalangan PNS, hukumnya wajib. Besarannya sudah ditetapkan yakni 2,5 persen dari gaji yang dibayarkan secara tunai setiap bulan. Bagi PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi, pembayaran zakat profesi tersebut akan diawasi langsung oleh Sekda Iyos Somantri sebagai PNS paling tinggi pangkat dan golongannya di daerah.

“Mulai sekarang,  saat ini juga, saya akan memonitor rekam jejak pembayaran zakat di tempat bapak dan ibu bekerja. Semua pegawai harus membayar zakat profesi," kata sekda saat memimpin rapat pembahasan mekanisme pengumpulan zakat profesi ASN (PNS dan non-PNS) dan iuran Korpri bertempat di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kamis (18/1/2018).

Kelak kalau ditemukan ada SKPD yang melalaikan mekanisme pembayaran zakat profesi, lanjut sekda, dirinya tidak akan ragu-ragu menjatuhkan teguran. Iyos akan mengetahui ketaatan SKPD dalam menunaikan zakat profesi para pegawainya melalui monitoring yang akan dilakukannya secara berkelanjutan.

Membayar zakat profesi bagi para ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi, kata dia, merupakan kewajiban individu yang tidak bisa ditunda-tunda. Ketaatan terhadap kewajiban ini, lanjut sekda, dapat mendorong terwujudnya  Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

"Pembayaran zakat  ini dibayar tiap bulannya dengan memotong gaji yang akan diambil dari Tunjangan Kinerja Dinamis atau TKD yang tiap bulannya akan diterima oleh pegawai," tuturnya.

Sebelum rapat ditutup, sekda melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama DPK Korpri Kabupaten Sukabumi dengan PT. Metafora Cipta Sentosa tentang pembangunan perumahan PNS sejahtera bagi para pegawai negeri.

Pewarta: Yudi Prangga
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال