sukabumiNews, DEPOK - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polresta Depok bersama Dinas Perhubungan mulai mensosialisasikan jalur khusus
motor dan angkutan umum di jalan raya Margonda Depok, Rabu (10/1). Langkah ini
di ambil untuk mengurangi kamacetan di jantung Kota Depok.
Kasat Lantas Polresta Depok, Komisaris Polisi Sutomo
menyarankan agar para pemotor dan angkutan umum berjalan di jalur lambat, yakni
di sebelah kiri. "Kami telah mensosialisasikannya sejak beberapa hari
terakhir ini. Adapun jalur yang harus di lalui pemotor dan angkutan umum itu
harus di jalur lambat sebelah kiri," kata Kompol Sutomo kepada
sukabumiNews, Kamis (11/1/2108).
Kebijakan tersebut, kata Sutomo, akan mulai di
berlakukan pada bulan Februari nanti. Mereka yang tetap nekat menggunakan jalur
cepat, lanjut daia, akan di kenakan sanksi tilang. “Untuk saar ini masih uji coba. Penindakan
akan mulai di berlakukan bulan depan,“ jelasnya.
“Dengan di berlakukannya sistem jalur lambat dan
cepat seperti ini semoga dapat mengurangi kemacetan di jalan Raya Margonda ini,”
pungkas Komisaris Polisi itu.
Pewarta: Didi Muryadi
Editor: Red.