sukabumiNews, JAKARTA - Seorang pengendara motor (pemotor)
berinitial RS (23) tertangkap Polisi Lalulintas (Polantas) karena kedapatan
membawa ganja. Pemotor itu tertangkap saat ia menerobos jalur Busway di Jalan
Raya Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2017) lalu.
Tidak hanya itu, karena prilakunya yang berani menerobos
jalur yang dilarang digunakan untuk pemotor, Petugas Polantas yang sedang bertugas
dan berjaga-jaga di jalur tersebut, Brigadir Zikri Zulfikar mengalami luka
memar pada bagian kaki kiri akibat di tabraknya.
Kasubdit Pembinaan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto
mengatakan, insiden ini terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 17.15 WIB. “Pelaku
berhasil di amankan setelah menerobos dan menabrak dua Personil Polisi yang
sedang bertugas," katanya kepada sukabumiNews, Kamis (4/1/2017) kemarin.
Budiyanto menjelaskan, awalnya RS melaju dari arah Selatan
menuju Utara, masuk jalur Busway di jalan Raya Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Melihat kejadian itu, Aiptu Bambang Kuswo yang saat itu sedang bertugas
di wilayah tersebut mencoba memberhentikan RS. Namun, lanjut Budiyanto, RS yang
menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol B 3702 SLT justru malah
tancap gas dan menabraknya.
Tidak cukup sampai disitu, setelah menabrak Aiptu
Bambang Kuswo, jelas Budiyanto, pelaku terus melajukan kendaraannya dengan
kencang. “Brigadir Prayitno yang sedang siaga di depannya segera menghentikan RS,”
tambah Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu.
Namun, lanjur dia, RS tetap melajukan kendaraan
dengan kencang hingga kemudian menabrak Brigadir Zikri Zulfikar hingga terjatuh
bersamaan dengan RS. “Setelah RS berhasil ditangkap, petugas lalu memeriksa isi
tas yang di bawanya dan ditemukan 4,91 gram ganja kering yang tersimpan di
dalamnya,” jelas Budiyanto.
“Atas kejadian ini, petugas lalu mengamankan
tersangka dengan barang bukti berupa ganja kering seberat 4,91 gram di serahkan
ke Polsek Pancoran untuk ditangani lebih lanjut,” pungkar AKBP Budianto.
Pewarta: Didi Muryadi
Editor: A Malik AS.