sukabumiNews, KOTA SUKABUMI – Keberadaan Gedung Kesenian
yang di bangun di kawasan Jalur Kota Sukabumi ternyata menuai pertikaian atau
perdebatan yang berpanjangan (kontroversi) di kalangan para pelaku seni, terutama Dewan Kesenian Kota Sukabumi (DKKS).
Menurut Sekretaris Umum DKKS, Aan Suhendar, kontroversi itu sebetulnya
terjadi dari awal perencanaan dan lelang. Seharusnya Pemkot dalam
pembangunannya mengacu pada peraturan pemerintah tentang Lembaga Pengembangan
Jasa Konstruksi (LPJK) No. 10 Thn 2013.
“Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi
Jawa Barat tentang Infornasi Lelang, tercatat bahwa Klasifikasi Bangunan Gedung
tersebut dengan kode BG009, sub bidang Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung
Lainnya,” kata Aan saat dikonfirmasi sukabumiNews, Kamis (11/1/2018) melalui
selulernya.
Akan tetapi, lanjut Aan, kode itu di rubah oleh Pemkot
Sukabumi menjadi BG005 dengan sub bidang Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan
Hiburan Public. “Namun gambarnya sama dengan kode BG009. Itu sudah gak benar,” jelas Aan.
Tidak hanya itu, tambah Aan, bentuk bangungan nya pun tidak
sesuai dengan standarisasi sebagaimana layaknya gedung kesenian di Indonesia.
"Bahkan agar masyarakat tahu bahwa DKKS tidak berdiam diri dalam memperjuangkan aspirasi para pelaku seni di Kota Sukabumi," pungkasnya. RED*
*Reverensi : KLIK ! Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Sesuai Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi LPJK No. 10 Thn 2013