"Kami akan merespon setiap permintaan dari masyarakat untuk membuka pelayanan di balai desa. Untuk memenuhi permintaan masyarakat, kami berangkat ke kantor desa dengan staf dan peralatan yang dibutuhkan," kata Kepala UPTD Dukcapil Wilayah Sukabumi, Usep Saepudin, kepada wartawan.
Pelayanan yang diberikan di balai desa sama persis dengan pelayanan yang diberikan di Kantor UPTD Wilayah Sukabumi yang terletak di Kompleks Al-Hijrah, Jalan Sukaraja-Gegerbitung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Di balai desa, masyarakat dapat melakukan perekaman data E-KTP dan membuat kartu keluarga (KK).
Baru-baru ini, Usep menugaskan stafnya untuk membuka pelayanan di Desa Ciengang dan Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung yang lokasinya terletak di pegunungan. Dari dua desa itu, banyak warga yang mendatangi tempat pelayanan untuk merekam data E-KTP dan membuat KK. Mereka tidak perlu jauh-jauh datang ke Sukaraja yang jaraknya sekitar 30 kilometer untuk membuat dokumen kependudukan.
Cakupan pelayanan UPTD Dukcapil Wilayah Sukabumi meliputi antara lain kecamatan-kecamatan yang terdapat di kawasan timur Kabupaten Sukabumi seperti Gegerbitung, Cireunghas, Sukaraja, Kebonpedes, dan Sukalarang.
Kebijakan yang diterapkan oleh Usep itu mendapat apresiasi dari Sekdes Ciengang Ajat Sudrajat. Pemindahan pelayanan Dukcapil ke kantor desa, kata Ajat, sangat membantu warga yang belum memiliki KTP dan KK. Selama ini, warga belum bisa berangkat ke Kantor UPTD Dukcapil karena terhambat oleh jarak tempuh yang cukup jauh.
"Sebelumnya kami mengajukan permohonan kepada UPTD Dukcapil di Sukaraja untuk membuka pelayanan di desa. Permohonan kami langsung direspon oleh Pak Usep sebagai kepala UPTD," ujar Ajat.
Pewarta: Rio Bagja Gumilar
Editor: Red.