sukabumiNews, INDRAMAYU - Keberadaan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Disnakertrans di Kabupaten Indramayu merupakan terobosan awal bagi pemerintah sekitar di bidang pelayanan ketenagakerjaan. Hal ini tiada lain agar seluruh pengurusan dokumen ketenagakerjaan, bursa kerja diluar negeri, serta pelayanan penempatan, perlindungan, dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat di Indramayu akan semakin mudah untuk diakses.
Ketua Paralegal BNP2TKI Kabupaten Indramayu, Asep Saefudin menyatakan bahwa LTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah proses dokumen calon TKI. "Adanya LTSP ini memang benar benar diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat," kata Asep kepada sukabumiNews di lobi pelayanan LTSP, Senin(15/1/18).
"Dengan demikian semoga angka pengangguran di Indonesia, terutama di Indramayu, dapat berkurang, terlebih dalam menghadapi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)," tambah Aep.
Dengan adanya LTPS pun lanjut Asep, semua pelayanan pelayanan dapat diproses pada satu tempat. Hal ini akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. "Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan pasca pemulangan TKI pun bisa lebih baik dan efisien," jelas dia.
Oleh karenanya, Asep berharap agar warga masyarakat dapat memanfaatkan LTSP dengan sebaik-baiknya supaya tidak ada lagi TKI yang Non Prosuderal atau ilegal, serta diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan dan dapat mengurangi biaya untuk menghindari adanya birokrasi yang berbelit-belit, sehingga Kabupaten Indramayu betul betul bisa menjadi percontohan untuk yang lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Mustari Mitra Mahkota yang berlokasi di Jl. Raya By Pass Langut Desa Lanjan Lohbener Indramayu, Nurul Banan saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya menyampaikan harapan, semoga LTSP Indramayu benar benar jadi percontohan untuk Kabupaten lain di Seluruh Indonesia yang tidak terkontaminasi oleh Birokrasi korup.
Pewarta: Indra.
Editor: Red.
Ketua Paralegal BNP2TKI Kabupaten Indramayu, Asep Saefudin menyatakan bahwa LTSP dibentuk dengan tujuan mempermudah proses dokumen calon TKI. "Adanya LTSP ini memang benar benar diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat," kata Asep kepada sukabumiNews di lobi pelayanan LTSP, Senin(15/1/18).
"Dengan demikian semoga angka pengangguran di Indonesia, terutama di Indramayu, dapat berkurang, terlebih dalam menghadapi pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)," tambah Aep.
Dengan adanya LTPS pun lanjut Asep, semua pelayanan pelayanan dapat diproses pada satu tempat. Hal ini akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan dokumen mulai dari tahapan permohonan, pemberkasan sampai ke tahap pengambilan dokumen. "Sistem dalam perekrutan, penempatan, dan pasca pemulangan TKI pun bisa lebih baik dan efisien," jelas dia.
Oleh karenanya, Asep berharap agar warga masyarakat dapat memanfaatkan LTSP dengan sebaik-baiknya supaya tidak ada lagi TKI yang Non Prosuderal atau ilegal, serta diperlukan sinergisitas dari seluruh pihak agar seluruh proses pelayanan menjadi transparan dan dapat mengurangi biaya untuk menghindari adanya birokrasi yang berbelit-belit, sehingga Kabupaten Indramayu betul betul bisa menjadi percontohan untuk yang lainnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT. Mustari Mitra Mahkota yang berlokasi di Jl. Raya By Pass Langut Desa Lanjan Lohbener Indramayu, Nurul Banan saat di konfirmasi melalui WhatsApp nya menyampaikan harapan, semoga LTSP Indramayu benar benar jadi percontohan untuk Kabupaten lain di Seluruh Indonesia yang tidak terkontaminasi oleh Birokrasi korup.
Pewarta: Indra.
Editor: Red.