sukabumiNews, JAKARTA - Tiga kawanan spesialis pencuri rumah
kosong di bekuk Tim Resmob Polres Jakarta
Utara. Ketiganya di tangkap setelah mereka melakukan aksinya menggasak
barang-barang berharga milik Hasan di rumahnya di Jalan Agung Sungai Bambu
Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu (6/1/2018).
Naas, aksi ketiga kawanan pencuri itu sempat ketahuan oleh salah seorang warga. Warga
yang melihat kejadian itu spontan berteriak hingga membuat para pelaku panik
lalu kabur. Warga yang telah keluar karena mendengar teriakan dan melihat
kejadian itu segera ikut mengejarnya.
Sementara, Tim Resmob Polres Jakarta Utara saat pengejaran
oleh warga sedang bertugas melakukan Observasi wilayah. Mengetahui kejadian tersebut, Tim Resmob Polres langsung
beraksi menyergap para pelaku di Jalan Danau Sunter Utara.
Saat di sergap, para pelaku melawanan dengan melemparkan
tabung gas yang di bawanya ke arah petugas. Petugas pun memberikan perlawanan
dengan tembakan peringatan ke udara. Tapi karena tidak digubris, akhirnya
petugas melumpuhkan mereka dengan timah panas yang bersang di kakinya. Ketiganya
kemudian di bawa ke RS Koja Jakarta Utara guna pengambilan proyektil yang
bersarang di kakinya. Mereka adalah J
(32), GA (21) dan BA (24) yang selanjutnya akan di proses.
Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arif
Budiman, Sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu memantau situasi. “Setelah
diketahui rumah itu kosong dari penghuni, mereka langsung beraksi,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka sudah tiga
kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan
mencari sasaran rumah kosong. “Mereka pun punya tugas masing-masing, ada yang sebagai
pemantau, juga sebagai eksekutor,” jelas dia.
“Dan mereka kerap melakukan aksi pencurian pada waktu di
atas tengah malam atau dini hari sekitar pukul 03.00,” tambah Kapolres.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 3 buah
tabung gas ukuran 3kg, laptop merk Acer warna hitam, kunci L yang sudah di
modif untuk membongkar gembok, tas ransel dan sepeda motor mega pro yang di pakai
untuk melakukan aksi nya.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang
pencurian dan pemberatan rumah kosong.
Reporter: Didi Muryadi
Editor: Red.