[Bimanesh Sutarjo saat mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Arie/Okezone)] |
sukabumiNews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
resmi menahan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh
Sutarjo, pada malam hari ini. Bimanesh mengenakan rompi tahanan KPK setelah
diperiksa penyidik KPK selama sekira 13 jam.
Bimanesh sendiri di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam
Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya
selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.
"(Bimanesh) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari
pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat
(12/1/2017), malam.
Pantauan Okezone di lapangan, Bimanesh rampung menjalani
pemeriksaan perdananya sebagai tersangka sekira pada pukul 22.40 WIB.
Sayangnya, dia enggan angkat bicara terkait penahanannya pada hari ini.
Dia hanya menundukkan kepalanya dengan raut wajah yang
datar saat keluar dari Gedung KPK. Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu tidak
menggubris sama sekali pertanyaan awak media saat memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi
dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai
tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses
penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.
Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich
Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR
RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang
menyeretnya.
Atas perbuatannya,
Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.