Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo Ditahan KPK

[Bimanesh Sutarjo saat mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Arie/Okezone)]
sukabumiNews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, pada malam hari ini. Bimanesh mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa penyidik KPK selama sekira ‎13 jam.

Bimanesh sendiri di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.‎ Dia ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan.

"(Bimanesh) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2017), malam.

Pantauan Okezone di‎ lapangan, Bimanesh rampung menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka sekira pada pukul 22.40 WIB. Sayangnya, dia enggan angkat bicara terkait penahanannya pada hari ini.

Dia h‎anya menundukkan kepalanya dengan raut wajah yang datar saat keluar dari Gedung KPK. Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu tidak menggubris sama sekali pertanyaan awak media saat memasuki mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

 Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Okezone

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال