sukabumiNews, JAKARTA - Muklis (25) dan Rendi (23), kakak beradik warga
Rawa Sari Timur l Dalam Cempaka Putih Jakarta Pusat di hakimi massa lantaran
menjambret telepon genggam milik seorang mahasiswi Haniyathu (19).
Kejadian bermula saat korban bersama temannya sedang
berjalan kaki menuju tempat kost di jalan Cempaka Putih Tengah Vl Jakarta Pusat
pada selasa (2/1) sekitar pukul 09.30 WIB. "Tiba tiba pelaku datang dari
sebelah kanan dan langsung merampas Hp korban lalu kabur," kata Kompol
Suyatno saat di konfirmasi sukabumiNews seputar kejadian itu, Rabu (3/1/2017)
kemarin.
Dejelaskannya, saat itu teman korban berteriak, lalu
sejumlah pengemudi ojej online dan warga mengejar pelaku yang kabur ke gang
sempit. Akhirnya warga berhasil mendorong motor pelaku sampai terjatuh, dan dua
pelaku pun babak belur di hakimi massa saat iti juga. "Beruntung Petugas
cepat datang dan mengamankan kedua pelaku di bawa ke RS Islam Cempaka Putih
Jakarta Pusat, Ungkap Kompol Suyatno.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa
iphone 6S plus warna Rose Gold milik korban dan satu buah unit sepeda motor
Yamaha Mio Soul Nopol B 3820 PDV warna hitam metalik milik pelaku, dan kini kedua
pelaku di amankan di Mapolsek Cempaka Putih.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku di
jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman paling lama 7 tahun.
Pewarta: Dadi Muryadi
Editor: Red.