BPN Kota Sukabumi Adakan Penyuluhan PTLS Kepada RT dan RW Kelurahan Benteng


sukabumiNews, WARUDOYONG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengadakan adakan penyuluhan Pendaptaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) kepada warga yang ada di kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Senin (15/1/2018) bertembat di Aula Kantor Kelurahan itu sendiri.


Hal itu dilakukan BPN adar masyarakat melalui RT dan RW yang berada di lingkungan kelurahan Benteng  mengetahui apa saja persyaratan yang harus di tempuh untuk membuat sertipikat secara gratis pada program PTSL ini.


Dalam hal ini, Ira, selaku Lurah Benteng sangat menyambut baik atas penyuluhan oleh BPN terhadap warga yang ada di lingkungan kelurahannya. "Kami sangat menyambut baik atas penyuluhan ini,  agar warga tau apa saja persyaratan untuk membuat sertifikat tanah gratis ini," kata Ira kepada sukabumiNews.


Seperti yang telah dijelaskan oleh pihak BPN, pak Frans, sambung Ira, persyaratan untuk membuat sertifikat itu cukup mudah.


"Warga, dalam hal ini selaku pemilik, tinggal memberikan photo copy KTP, KK, Girik, Akte Jual Beli (AJB), atau surat hibah, dan materai serta biaya administrasi sebesar Rp.150rb. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diserahkan melaui RT atau RW, lalu diserahkan ke pihak kelurahan untuk di serahkan langsung kepada BPN," jelas Ira.


Ira pun menghimbau kepada warganya agar sesegera mungkin mendaptar dengan tidak mengabaikan persyaratan-persyaratan yang di sebutkan, agar prosesnya bisa cepat pula. 


"Karna menurut pihak BPN pada tahun 2019 nanti kuota pendaftaran atau pembuatan untuk pembuatan sertififikat tanah gratis ini sudah tidak ada lagi," jelasnya.


Hadir pada kesempatan tersebut tim dari BPN Kota Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Kasi Sengketa BPN, Frans, beberapa stap Kelurahan Benteng, Ketua RT dan RW setempat.


Reporter: Aep Saepudin.
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 218

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال