Hal itu dilakukan BPN adar masyarakat melalui RT dan RW yang berada di lingkungan kelurahan Benteng mengetahui apa saja persyaratan yang harus di tempuh untuk membuat sertipikat secara gratis pada program PTSL ini.
Dalam hal ini, Ira, selaku Lurah Benteng sangat menyambut baik atas penyuluhan oleh BPN terhadap warga yang ada di lingkungan kelurahannya. "Kami sangat menyambut baik atas penyuluhan ini, agar warga tau apa saja persyaratan untuk membuat sertifikat tanah gratis ini," kata Ira kepada sukabumiNews.
Seperti yang telah dijelaskan oleh pihak BPN, pak Frans, sambung Ira, persyaratan untuk membuat sertifikat itu cukup mudah.
"Warga, dalam hal ini selaku pemilik, tinggal memberikan photo copy KTP, KK, Girik, Akte Jual Beli (AJB), atau surat hibah, dan materai serta biaya administrasi sebesar Rp.150rb. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diserahkan melaui RT atau RW, lalu diserahkan ke pihak kelurahan untuk di serahkan langsung kepada BPN," jelas Ira.
Ira pun menghimbau kepada warganya agar sesegera mungkin mendaptar dengan tidak mengabaikan persyaratan-persyaratan yang di sebutkan, agar prosesnya bisa cepat pula.
"Karna menurut pihak BPN pada tahun 2019 nanti kuota pendaftaran atau pembuatan untuk pembuatan sertififikat tanah gratis ini sudah tidak ada lagi," jelasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut tim dari BPN Kota Sukabumi yang di pimpin langsung oleh Kasi Sengketa BPN, Frans, beberapa stap Kelurahan Benteng, Ketua RT dan RW setempat.
BACA Juga: Kata Jokowi Sertifikasi Tanah Gratis, Kok Masih Ada Warga yang Harus Bayar Rp 4 Sampai 5 Juta?
Reporter: Aep Saepudin.
Editor: Red.
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 218