sukabumiNews, JAKARTA – Abraham (52), warga yang
tinggal di Jalan Hasyim Ashari No. 27 RT.01 RW.04 Buaran Indah, Kota Tangerang,
Banten yang menghina Islam dan melecehkan nabi Muhammad Saw serta Nabi Adam As itu
akhirnya di ringkus pihak kepolisian pada Selasa malam, (5/12/2017) pukul 22:00 WIB.
Pemilik akun media sosial (medsos) Facebook bernama Saifuddin
Ibrahim ini di ringkus Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait
kasus video ujaran kebencian yang berbau Suku Agama Ras dan Antar golongan
(SARA) melalui akun medsos Facebooknya.
Abraham Ben Moses dalam videonya yang viral di
Facebook, tampak berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam
pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut, lalu ia mengutip
salah satu ayat Al-Qur’an, kibab suci agama yang diyakini sang sopir terkait
pernikahan.
Kemudian dalam penjelasannya Ia melecehkan Nabi
Muhammad yang ia anggap tidak konsisten dengan ucapannya. Abraham juga
menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Klik..! Untuk melihat dan mendengar video perbincangannya DISINI
Klik..! Untuk melihat dan mendengar video perbincangannya DISINI
Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran, Abraham diamankan oleh Unit 1
Sudit II dan Tim Tindak Satgas Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri.
“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim tentang
ujaran kebencian terhadap agama tertentu,” kata Fadil dalam keterangan
tertulisnya di Jakarta, pada Rabu (6/12/2017).
Selanjutnya, jelas Fadil, Abraham beserta sejumlah barang
bukti berupa 1 buah Iphone 6 Plus warna putih dibawa ke Ditipsiber Bareskrim
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya Abraham dijerat pasal 28 ayat 2
Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun
2008 tentang ITE.
Pewarta: Roy Benhil
Editor: A Malik AS