Lagi-lagi Berawal dari Dumai FB, Gadis Asal Dander Jadi Korban Tipu Gelap

sukabumiNews, BOJONEGORO - Penipuan dan penggelapan kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bojonegoro, kali ini menimpa Siti Astutik (37) seorang warga Dusun Jepar Desa Dander RT.36/04 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Senin 04 Desember 2017.

Kronologi kejadian bermula dari perkenalan Korban dengan tersangka NGR alias APH alias BS alias JEMBLUNG bin RUSYANTO ( 44 ) yang beralamat di Dusun Bedingin RT/01/04 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, melalui Facebook sekira 2 Minggu yang lalu. Kemuadian tersangka NGR mengajak bertemu dan setelah di sanggupi oleh korban, lalu korban dan tersangka NGR bertemu di terminal Bojonegoro pada hari minggu, tanggal 3 Desember 2017 pukul 10.00 wib.

Selanjutnya tersangka mengajak korban ke rumahnya di Caruban/Madiun untuk diperkenalkan kepada orang tuanya , tetapi setelah sampai di Desa Temayang, tepatnya di depan Puskesmas Temayang, terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di atm BRI. Kemudian setelah ditunggu hingga sore hari, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam tersebut.  Karena merasa ditipu selanjutnya korban Siti Astutik melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Temayang.

Tersangka NGR alias APH alias BS alias Jemblung bin Rusyanto ( 44 ) Saat Di sidik Di Mapolsek Temayang

Mendapatkan laporan dari korban Siti Astutik, petugas segera melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada hari ini Senin tanggal 4 Desember 2017, petugas berhasil menagkap dan mengamankan terlapor di rumah kontrakannya di Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya bersama sepeda motor yang dipinjamnya dari pelapor.  Sementara plat nomor sepeda motor itu telah digantinya dengan nomor yang lain.

Meski demikian, setelah aparat mencocokkannya dengan nomor rangka dan nomor mesin, ternyata motor yang diamankan oleh aparat dari terlapor itu sama dengan bukti dokumen yang tercantum di FC BPKB.  Sehingga pelaku beserta barang bukti yang ada, segera diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Temayang, untuk proses penyedikan lebih lanjut.

Kini petugas berahsil mengamanka Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor hitam merk Honda Vario 125, tahun 2013, Nomor Rangka MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, bernomor Polisi (Nopol) H-2218-NC beserta kunci kontak dan STNK kendaraan atas nama Pelapor, yakni SITI ASTUTIK dengan alamat sesuai yang tercantum pada KTP pelapor itu sendiri.

Polisi pun mengamankan sepasang plat nomor kendaraan dengan nomor S-6024-DW, satu buah tas wanita warna biru beserta  1 (satu) buah dompet kecil warna merah sebagai barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut. 
Akibat perbuatannya itu tersangka di ganjar hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara.


Pewarta : Yayuk/Trs
Editor: A Malik AS.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال