sukabumiNews, BOJONEGORO - Penipuan dan penggelapan kembali
terjadi diwilayah hukum Polres Bojonegoro, kali ini menimpa Siti Astutik (37)
seorang warga Dusun Jepar Desa Dander RT.36/04 Kecamatan Dander, Kabupaten
Bojonegoro, pada Senin 04 Desember 2017.
Kronologi kejadian bermula dari perkenalan Korban dengan
tersangka NGR alias APH alias BS alias JEMBLUNG bin RUSYANTO ( 44 ) yang beralamat
di Dusun Bedingin RT/01/04 Desa Sukorejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, melalui
Facebook sekira 2 Minggu yang lalu. Kemuadian tersangka NGR mengajak bertemu
dan setelah di sanggupi oleh korban, lalu korban dan tersangka NGR bertemu di
terminal Bojonegoro pada hari minggu, tanggal 3 Desember 2017 pukul 10.00 wib.
Selanjutnya tersangka mengajak korban ke rumahnya di Caruban/Madiun
untuk diperkenalkan kepada orang tuanya , tetapi setelah sampai di Desa
Temayang, tepatnya di depan Puskesmas Temayang, terlapor meminjam sepeda motor
korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil uang di atm BRI. Kemudian
setelah ditunggu hingga sore hari, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda
motor yang dipinjam tersebut. Karena
merasa ditipu selanjutnya korban Siti Astutik melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polsek Temayang.
Tersangka NGR alias APH alias BS alias Jemblung bin Rusyanto
( 44 ) Saat Di sidik Di Mapolsek Temayang
Mendapatkan laporan dari korban Siti Astutik, petugas segera
melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada hari ini Senin tanggal 4 Desember
2017, petugas berhasil menagkap dan mengamankan terlapor di rumah kontrakannya di
Kelurahan Kemlaten Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya bersama sepeda motor
yang dipinjamnya dari pelapor. Sementara
plat nomor sepeda motor itu telah digantinya dengan nomor yang lain.
Meski demikian, setelah aparat mencocokkannya dengan nomor
rangka dan nomor mesin, ternyata motor yang diamankan oleh aparat dari terlapor
itu sama dengan bukti dokumen yang tercantum di FC BPKB. Sehingga pelaku beserta barang bukti yang ada,
segera diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Temayang, untuk proses penyedikan
lebih lanjut.
Kini petugas berahsil mengamanka Barang Bukti berupa 1
(satu) unit sepeda motor hitam merk Honda Vario 125, tahun 2013, Nomor Rangka
MH1JFF113DK269109, Nomor Mesin JFF1E1265755, bernomor Polisi (Nopol) H-2218-NC
beserta kunci kontak dan STNK kendaraan atas nama Pelapor, yakni SITI ASTUTIK dengan
alamat sesuai yang tercantum pada KTP pelapor itu sendiri.
Polisi pun mengamankan sepasang plat nomor kendaraan dengan
nomor S-6024-DW, satu buah tas wanita warna biru beserta 1 (satu) buah dompet kecil warna merah sebagai
barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya itu tersangka di ganjar hukuman
sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman
Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara.
Pewarta : Yayuk/Trs
Editor: A Malik AS.