sukabumiNews, KEPRI - Ikatan Wartawan Online
Provinsi Kepulauan Riau (IWO KEPRI) tampaknya cukup gerah dengan adanya surat
pengumuman publikasi media massa No.489/HMS/149/XII/2017 tertanggal 11 Desember
2017 yang dikeluarkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Karimun
Muhammad Tang. Pasalnya, surat itu dinilai membatasi hak-hak umum pers nasional
secara eksplisit dan organisasi IWO Kepri secara implisit.
Ketua IWO Kepri Rudiarjo Pangaribuan (kanan) dan Ketua Bidang Hukum IWO Kepri Jerry Fernandez, SH.,CLA (kiri) menunjukkan bukti surat keberatan kepada Pemkab Karimun. |
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus
Wilayah (DPW) IWO KEPRI, Rudiarjo Pangaribuan. Kendati, DPW IWO Kepri dan
seluruh pengurus melayangkan surat protes melalui surat bernomor
26/12.01.IWOKEPRI/BIDKUM/2017 kepada Bupati Karimun Cq Assisten Pemerintahan
dan Kesra Muhammad Tang.
"Mudah-mudahan surat protes yang kami layangkan
sampai sore dalam Minggu ini. Kami berharap, dengan masuknya surat kami dapat
dipertimbangkan oleh Pemkab Karimun. Surat Pemkab itu tendensius mengekang
kemerdekaan pers dalam berekspresi sesuai Undang-undang pers itu sendiri,"
ujar Rudi di Batam, Rabu (27/12/2017) siang.
Dikatakan Rudi, keseriusan pihaknya dalam atensi
surat kepada Pemkab, surat yang dikirim akan ditembuskan ke DPP IWO Pusat,
Dewan Pers, Gubernur Kepri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.
Kontributor Kepri
Pewarta: Didi Muryadi
Editor: RED.