sukabumiNews, CIBADAK – Setelah warga Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi memprotes bangunan milik PT Daehan Global yang baru dibangun, akhirnya pihak
perusahaan dan muspika setempat mengundang masarakat, untuk bermusyawarah.
Musyawarah di laksanakan di Aula Desa Karang Tengah pada
Rabu (6/12/17), pukul 9:00 Wib pagi tadi. Tampak hadir pada musyawarah tersebut
Camat Cibadak, Ir Heri, Kepala Desa Karang Tengah, Gery, serta wakil dari pihak
perusahaan Hari dan Asep.
Sebelumnya, warga memprotes keberadaa bangunan yang baru,
yang dibangun di lokasi pabrik itu karena diduga bangunan milik perusahaan
pabrik textil yang bedomisili di wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak,
Kabupaten Sukabumi, itu tidak mengantongin izin memban (IMB).
Dalam musyawarahnya, warga meminta agar pihak perusahaan
menerima aspirasi mereka terkait perizinan serta kebersamaan yang selama ini
dirasakan oleh warga, kurang baik.
“Kami berharap kepada
pihak perusahaan, supaya bisa bekerja sama dengan masyarakat, khususnya warga
terdekat,” ujar Ador, salah seorang wakil masyarakat yang saat itu ikut
bermusayawarah kepada sukabumiNews.
“Jika pihak perusahaan tidak mendengar kami, maka kami akan
terus menyampaikan aspirasi. Ya, dengan cara
tidak berbenturan yang dengan hukum tentunya, hingga mereka mau mendengar
aspirasi kami,” tambahnya.
Dari hasil musayawarah itu akhirnya disepakati bahwa pengerjaan
bangunan baru yang sedang dibangun di dalam lokasi perusahaan, sementara di
hentikan sebelum perusahaan pabrik textil itu menempuh dan menyelaikan perijinannya.
Pewarta: Aep/Karim/Jenal
Editor: A Malik AS