sukabumiNews, KOTA SUKABUMI - Kehadiran Kantor
Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI Kabupaten Sukabumi dapat memberantas calo
yang bergentayangan ke rumah-rumah penduduk di pelosok perdesaan. Hendaknya
LTSP TKI dapat mendorong para TKI berangkat ke luar negeri secara prosedural
sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami
saat menyampaikan pidato pada peresmian Kantor LTSP TKI Kabupaten Sukabumi
bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi,
Jalan Pelabuan II Kota Sukabumi, Rabu (27/12/2017). Dengan adanya LTSP
tersebut, kata bupati, tidak ada lagi peran calo dalam rekrutmen dan
pemberangkatan TKI ke mancanegara.
“Saya mengharapkan dengan adanya kantor layanan ini,
calon-calon TKI asal Kabupaten Sukabumi dapat berangkat secara prosedural,
bekerja di sektor formal, dan tidak lagi menggunakan calo,” ujar bupati.
Pada kesempatan itu dilakukan pula penyerahan paspor
dan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada calon TKI. Di lokasi kegiatan tampak para
pejabat pusat antara lain Deputi Penempatan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia) dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
(Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan serta pejabat daerah Dandim 0607 dan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian
Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah
membantu mewujudkan kantor layanan ini," ungkap Marwan.
Dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan di
Kabupaten Sukabumi, lanjut bupati, keberadaan LTSP dapat berperan aktif
menyalurkan tenaga kerja yang terampil. Sehingga para pekerja yang akan ke luar
negeri tidak hanya bermodalkan nekad saja akan tetapi juga memiliki bekal
keterampilan yang disyaratkan juga kemampuan berbahasa sesuai negara yang
dituju.
Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono
mengapresiasi langkah nyata Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan LTSP TKI
tersebut. Keberadaan kantor LTSP TKI, kata Hendro, sejalan dengan kebijakan
Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberantas praktik percaloan bersama KPK dan
BNP2TKI di 9 provinsi dan 52 kabupaten.
Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi H.
Ade Mulyadi menyampaikan, LTSP berfungsi
untuk mengintegrasikan proses pelayanan TKI dalam satu kantor meliputi
kependudukan, ketenagakerjaan, kepolisian, kesehatan, dan imigrasi.
Pewarta: Yudi Prangga/Zeffry Subianto
Editor: RED.