Anda Butuh Dana ? Satu Jam Cair, Jaminan Siksa Neraka

Pengertian RIBA

Riba menurut bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah tekhnis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.

Mengenai hal ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala  mengingatkan dalam firman-Nya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (Q.S. An-Nisa [4]: 29).

Dalam kaitannya dengan pengertian Al-bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al- Arabi al-Maliki dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an menjelaskan:

والربا في اللغة هو الزيادة , والمراد به في الآية كل زيادة لم يقابلها عوض
Artinya: “Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat ini quran ini yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”.

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.

Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa  karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai  maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya.

Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian pula dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko  kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam, kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam diwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian pula dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan, ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung dan juga rugi.

Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjang sejarah Islam dari berbagai madzhab fiqhiyyah. Di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Badr ad-Din al Ayni, pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih al Bukhari :

الأصل فيه (الربا) الزيادةوهو في الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع
Artinya: “Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut Syariah, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

Kedua, Imam Syarakhsi dari Madzhab Hanafi:

الربا هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
Artinya: “Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya ‘iwadh (atau padanan) yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut”.

Ketiga, Raghib al-Ashfahani:

هو الزيادة على رأس المال (المفردات في غريب القرآن)
Artinya: “Riba adalah penambahan atas harta pokok”.

Keempat, Qatadah:

ان الربا الجاهلية أن يبيع الرجل البيع الى أجل مسمى فإذا حل الآجل ولم يكن عند صاحبه قضاء زاد وأخر عنه
Artinya: “Riba Jahiliyah adalah seseorangh yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan”.

Kelima, Zaid Bin Aslam:

إنما كان ربا الجاهلية في التضعيف وفي السن يكون للرجل فضل دين فيأتيه إذا حل الأجل فيقول تقضينى أو تزيدني
Artinya: “Yang dimaksud dengan riba Jahiliyah yang berimplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seorang yang memiliki piutang atas mitranya, pada saat jatuh tempo, ia berkata, “Bayar sekarang atau tambah”.

Dalil-dalil al-Qur’an dan Hadits tentang Dosa & Haramnya Riba

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Rabb-nya, lalu ia berhenti, maka apa yang telah diperoleh dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka KEKAL di dalamnya.” ( QS. Al-Baqarah:275)

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah PERANG dari ALLAH dan RASUL-NYA…”(QS.Al-Baqarah:278-279)

“Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti seorang laki-laki yang menzinai ibunya. Dan riba yang paling besar adalah merusak kehormatan seorang muslim.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim)

“Satu dirham hasil riba yang dimakan oleh seseorang sedangkan ia mengetahuinya, itu lebih berat (dosanya) daripada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani)

“Rasulullah Saw melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba (yakni: orang yang meminjam/utang dengan sistem riba), pencatat (transaksi) riba, dan saksi atas transaksi tersebut. Dan beliau bersabda, ‘Dosa mereka adalah sama.’” (HR. Muslim)

Diambil dari berbagai Sumber
Oleh: #ustManatahan

Ust Manatahan

Pembina & Penasehat Yayasan Assya'rauniyah. Pondok Leungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Penceramah dan Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال