Walikota Sukabumi Berikan SK THL Kepada 190 TKS


sukabumiNews, SUKABUMI -  Walikota Sukabumi , HM. Muraz secara resmi memberikan SK Tenaga Harian Lepas (THL) kepada 190 orang Tenaga Kerja Sukarealawan (TKS), Jum’at (3/10) bertempat di Gedung Juang Kota Sukabumi. Dari jumlah 190 orang TKS tersebut, 165 orang diantaranya adalah Honorer K2. Sedangkan 25 orang lainnya yaitu dari Mulok Pencak Silat.

Dalam sambutanya Walikota Sukabumi berpesan bahwa jika ada honorer K2 yang terlewat, maka dipersilahkan untuk mengajukan lamaran ke BKD untuk dibuatkan SK.

“Dan bila ada Honorer yang mendapatkan SK Walikota tapi dia sudah menjadi Anggota atau pengurus Parpol, maka dipersilahkan untuk memilih.  Apakah mau SK Walikota atau Anggota Parpol,” tegas Muraz. “Ya, karena aturannya seperti itu,” jelasnya.
Dia menambahkan,TKS yang mendapatkan SK THL , disamping mendapat gaji bulanan dari Negara, mereka juga berhak mendapat tunjangan uang makan, jaminan kesehatan dan gaji ke 13.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPSDM), Saleh Makbulloh,  dalam sambutanya menyinggung masalah Honorer K2 yang berhak mendapat SK THL. Menurutnya, Honorer K2 yang berhak mendapatkan SK THL yaitu K2 yang pernah mengikuti Test CPNS 2013 lalu.


Saleh pun berharap kepada TKS K2 yang telah mendapatkan SK Walikota agar lebih meningkatkan Disiplin dan etos kerja dalam memberikan pelayan terhadap masyarakat. NANAN S.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال