sukabumiNews, SUKABUMI
- Walikota Sukabumi , HM. Muraz secara
resmi memberikan SK Tenaga Harian Lepas (THL) kepada 190 orang Tenaga Kerja
Sukarealawan (TKS), Jum’at (3/10) bertempat di Gedung Juang Kota Sukabumi. Dari
jumlah 190 orang TKS tersebut, 165 orang diantaranya adalah Honorer K2.
Sedangkan 25 orang lainnya yaitu dari Mulok Pencak Silat.
Dalam sambutanya Walikota Sukabumi berpesan bahwa jika
ada honorer K2 yang terlewat, maka dipersilahkan untuk mengajukan lamaran ke
BKD untuk dibuatkan SK.
“Dan bila ada Honorer yang mendapatkan SK Walikota
tapi dia sudah menjadi Anggota atau pengurus Parpol, maka dipersilahkan untuk
memilih. Apakah mau SK Walikota atau
Anggota Parpol,” tegas Muraz. “Ya, karena aturannya seperti itu,” jelasnya.
Dia menambahkan,TKS yang mendapatkan SK THL , disamping
mendapat gaji bulanan dari Negara, mereka juga berhak mendapat tunjangan uang
makan, jaminan kesehatan dan gaji ke 13.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan (BKPPSDM), Saleh Makbulloh, dalam
sambutanya menyinggung masalah Honorer K2 yang berhak mendapat SK THL.
Menurutnya, Honorer K2 yang berhak mendapatkan SK THL yaitu K2 yang pernah
mengikuti Test CPNS 2013 lalu.
Saleh pun berharap kepada TKS K2 yang telah
mendapatkan SK Walikota agar lebih meningkatkan Disiplin dan etos kerja dalam
memberikan pelayan terhadap masyarakat. NANAN S.