sukabumiNews, PALABUHANRATU
- Tujuh kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi ditunda
pelantikannya oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. Mereka harus menunggu
habisnya masa jabatan kepala desa sebelumnya yang tidak lain adalah dirinya
sendiri. Para pemenang Pilakdes itu tidak ikut dilantik oleh bupati di Aula
Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Rabu (15/11/2017).
Para kepala desa yang ditunda pelantikannya itu berasal dari
desa-desa Purabaya Kecamatan Purabaya,
Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi, Cibodas Kecamatan Palabuhanratu,
Waluran Kecamatan Waluran, Cipeuteuy Kecamatan Kabandungan, Panumbangan
Kecamatan Jampangtengah, dan Desa Tangkil Kecamatan Cidahu. Pada waktunya,
mereka akan dilantik oleh camatnya masing-masing.
Tanpa mereka yang ditunda pelantikannya itu, jumlah kepala
desa yang dilantik bupati mencapai 64 orang. Semuanya merupakan hasil dari
Pilakdes Serentak se-Kabupaten Sukabumi di 71 desa yang digelar pada tanggal 22
Oktober 2017 lalu.
Pada pelantikan kepala desa tersebut, bupati mengatakan,
demokrasi dalam konteks pilkades dapat diyakini sebagai pengakuan
keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai
demokratisasi pada tingkat desa. Pilkades, lanjut bupati, merupakan momentum
untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi.
"Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan
arah kebijakan pemerintahan desa
sesuai dengan kebutuhan
mereka. Kepala desa sebagai pimpinan
penyelenggaraan pemerintahan di desa diharapkan menjadi figur yang peka
terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan
kehidupan yang adil, makmur, serta sejahtera lahir dan batin," kata
Marwan.
Kepala desa terpilih, ujar bupati, diharapkan dapat
menjalankan roda pemerintahan desa secara amanah, bertanggung jawab, dan
transparan. Dengan demikian, pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di
desa dapat menggali dan memaksimalkan
sumber daya manusia dan
sumber daya alam.