sukabumiNews, PALABUHANRATU - Kecepatan dan keberanian korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) atau keluarganya dalam menyampaikan laporan sangat menentukan kecepatan proses pencairan dana santunan dari PT. Jasa Raharja dan dana perawatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Karena itu Polres Sukabumi terus mengambangkan sistem pelaporan untuk memfasilitasi kepentingan korban laka lantas.
Iptu Hermansyah |
Kehadiran sistem pelaporan online, lanjut dia, akan mempermudah komunikasi sehingga proses pencairan dana santunan dan biaya pengobatan dapat berjalan cepat. Tanpa laporan dari korban atau keluarganya, polisi dan lembaga-lembaga terkait tidak dapat mengambil langkah-langkah untuk membantu korban.
Polres Sukabumi juga telah menandatangani kesepakatan optimalisasi dalam koordinasi penanganan dan pendataan korban laka lantas di jalan dan angkutan penumpang umum dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, dan RSUD/swasta. Dengan adanya kesepakatan tersebut, penanganan laka lantas yang terjadi di Kabupaten Sukabumi dapat terintegrasi sehingga pelayanan dapat terlaksana secara terpadu dan maksimal.
"Sekecil apapun kasus laka lantas harus dilaporkan kepada kepolisian agar dapat diproses secara hukum. Kami siap memberikan layanan prima, tidak justru mempersulit masyarakat,” ujar Iptu Hermansyah.
Kadang-kadang, ada masyarakat yang melaporkan laka lantas terlambat beberapa hari sejak hari kejadian. Hal ini tentu akan menyulitkan petugas karena kondisi di tempat kejadian sudah berubah. Ada masyarakat yang baru menyadari jika laporan polisi sangat penting setelah ditanyakan oleh petugas rumah sakit.
"Masyarakat tidak melapor karena takut kendaraannya diamankan atau enggan mengikuti proses hukum. Sebenarnya tidak perlu takut karena kami akan mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat," ujar Hermansyah. YUDI PRANGGA/TB. SHARLY