sukabumiNews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) resmi menerbitkan surat penangkapan terhadap Ketua DPR Setya Novanto yang
berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Pimpinan
KPK telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Setya Novanto
yang terjerat
kasus e-KTP. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
|
Hal itu berkenaan dengan kedatangan penyidik KPK ke
kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kebayoran Barum Jakarta
Selatan, Rabu (15/11) malam.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK
menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan Tipikor e-KTP
," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis
(16/11) dini hari.
Sebelumnya, kader Partai Golkar Mahyudin mengatakan
Setya Novanto tak berada di kediamannya di Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Jakarta
Selatan, yang sejak pukul 21.38 dimasuki oleh penyidik dari Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diungkapkan Mahyudin berdasarkan apa yang
dia temui dan lihat di kediaman Setnov.
Mahyudin menuturkan, dirinya berada di dalam rumah
Setnov bersama Kahar Muzakir dan Robert Kardinal sejak sore hari atau sebelum
penyidik KPK mendatangi rumah Ketua Golkar itu.
Sejauh ini keberadaan Novanto tidak diketahui.
Penyidik yang datang ke rumah Novanto tidak menemukan Ketua umum Partai Golkar
itu.
Febri mengatakan, saat ini proses pencarian tengah
dilakukan. "Sejauh ini kami belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan,"
ujar Febri. RED*
Sumber: CNN Indonesia