sukabumiNews, JAKARTA – Sejumlah ulama, habaib,
pimpinan ormas Islam serta ribuan jamaah berkumpul di Masjid Agung Al Azhar,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11/2017). Berkumpulnya para tokoh
umat itu untuk mengikuti Tabligh Akbar Politik Islam (TAPI) ke-10 sekaligus
deklarasi Gerakan Indonesia Shalat Subuh (GISS).
Deklarasi dipimpin oleh Koordinator Nasional GISS KH
Muhammad al Khaththath yang diikuti seluruh jamaah yang hadir. Saat membacakan
deklarasi ia didampingi para ulama dan habaib, diantaranya KH Abdul Rasyid
Abdullah Syafii (Pimpinan As Syafiiyah), KH Cholil Ridwan (Pendiri PPI), Dr
Eggi Sudjana (Advokat Senior), Habib Hanif Alatas (Ketua Front Santri
Indonesia), Prof Dr Musni Umar (Psikolog), Ustaz Asep Syaripuddin (Ketua API
Jabar), Ustaz Fikri Bareno (Al Ittihadiyah), Ustaz Bukhari Muslim (PA 212) dan
lainnya.
Ada tiga poin yang terkandung pada deklarasi GISS.
Pertama, umat Islam diminta bertekad melaksanakan salat subuh berjamaah secara
istiqomah. Kedua, umat Islam diminta untuk terus mengajak keluarga, saudara,
tetangga, dan temannya untuk melaksanakan salat subuh berjamaah di masjid
daerah masing-masing.
“Dan yang ketiga, kita bertekad dan bercita-cita
bahwa pada tahun 2020 salat subuh di Indonesia seperti salat Jumat,” ungkap
Ustaz al Khaththath, seperti dikutip panjimas.com, edisi Minggu (5/11/2017).
Selain itu, ia juga membacakan seruan Gerakan
Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-Ulama terkait disahkannya Perppu Ormas menjadi
Undang-undang. Seruan tersebut dikeluarkan dalam jumpa pers di Hotel Grand
Sahid, Jakarta Pusat, Senin lalu (30/10).
Dalam seruan tersebut, dijelaskan bahwa dari sudut
aspek konstitusional, proses politik yang melahirkan peraturan
perundang-undangan tersebut tidak dapat diterima sebagai proses politik yang
dibenarkan menurut ukuran legal formal konstitusional, yaitu tidak memenuhi
unsur syarat-syarat untuk dapat diterbitkannya sebuah Perrpu.
Begitu juga dalam hal proses politik pengesahan
Perppu menjadi undang-undang juga terkesan telah terjadi pemaksaan dari rezim
yang tengah berkuasa yang akan menggunakan Perppu pembubaran ormas tersebut
sebagai senjata mengekang kebebasan dan bertentangan dengan pembukaan UUD
Negara RI Tahun 1945.
“GNPF Ulama dan Ormas-Ormas Islam memandang,
substansi dari Perppu yang telah disahkan menjadi UU tersebut sangat merugikan
umat Islam karena cenderung ditujukan untuk membatasi dan mengekang dakwah
Islam sekaligus ingin memadamkan cahaya agama Allah Swt,” kata Ustaz al
Khaththath.
Berdasarkan hal tersebut, GNPF Ulama dan ormas Islam
menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak mendukung dan tidak
memilih partai-partai yang telah menyetujui Perppu menjadi Undang-Undang baik
dalam Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Seruan kedua, yaitu agar selalu waspada terhadap
kemungkinan terburuk yang diakibatkan oleh UU tersebut.
“Ketiga, melakukan perlawanan melalui mekanisme
legal konstitusional,” pungkas Ustaz al Khaththath. RED*