sukabumiNews, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil Antidefamasi
menyatakan meme satir yang mengkritik Ketua DPR Setya Novanto oleh netizen tak
dapat dikriminalisasi.
“Meme merupakan simbol kritik dan perlawanan akan
ketidakberdayaan aparat penegak hukum terhadap kasus korupsi,” kata Direktur
Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Nawawi Baharudin di Kantot LBH Pers,
Kalibata Timur, Jaksel, Minggu (05/11).
Menurutnya, sikap Setya Novanto mengadukan
masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi. Sebagai pejabat publik Setnov
harusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya.
“Harusnya meme tersebut dijadikan sebagai bahan
koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Peristiwa penyebaran meme bukan secara tiba-tiba
muncul,” lanjutnya. Namun meme bisa dianggap sebagai bentuk kritik masyarakat
terhadap sistem hukum yang seolah-olah tidak berdaya oleh korupsi.
Seperti diketahui, Seorang netizen bernama Dyan
Kemala Arrizqi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindakan pencemaran nama
baik terhadap Setva Novanto.
Koalisi Masyarakat Sipil Antudefamasi terdiri dari
gabungan beberapa LSM. Di antaranya LBH Pers Jakarta, AJI Jakarta, ICW, Elsam,
YLBHI, LBH Jakarta, PBHI, KontraS dan ICJR.*
Sumber: Panjimas.com