sukabumiNews, CIBADAK -
Menghadapi protes dari para calon kepala desa pada Pilakdes
Karangtengah, Camat Cibadak Drs. H. Heri Sukarno bertahan pada sikapnya. Apapun
yang terjadi, Heri sepakat dengan panitia di semua tingkatan untuk melanjutkan
tahapan-tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga tahapan
pelantikan.
Sikap Camat Cibadak itu mengacu pada Pasal 57 pada Peraturan
Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2016 dan Pasal 37 pada UU Nomor 6 Tahun 2006
tentang Desa yang menyatakan, permasalahan di suatu tahapan harus diselesaikan
pada tahapan itu juga. Ketika tahapan penghitungan suara sudah tuntas, proses
Pilkades harus dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Apapun yang menjadi tuntutan para calon kepala desa,
jawabannya sudah tercantum di dalam kesepakatan dan surat pernyataan yang
ditandatangani bersama. Kalau ada upaya penyelesaian di jalur hukum, itu hak
mereka untuk menempuhnya," kata Heri setelah memimpin audensi dengan para
calon kades Karangtengah di aula Kantor Kecamatan Cibadak, Jalan Raya
Siliwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/10/2017).
Heri menambahkan, para calon kades yang menyampaikan protes
yang jumlahnya 4 orang itu mempertanyakan netralitas Panitia Pilkades di
tingkat desa. Mereka menduga, ujar camat, terjadi pelanggaran oleh salah
seorang calon kades.
"Kalau memang ada temuan seperti itu, seharusnya diselesaikan pada hari itu, saat itu juga
berdasarkan tahapan dan aturan. Segala bentuk protes tidak akan diakomodir oleh
panitia, muspika, maupun panitia di tingkat kabupaten karena semuanya akan
dikembalikan kepada kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani muspika, para
calon, dan saksi," jelas camat.
Pada pertemuan di kantor kecamatan, hadir antara lain
Muspika Cibadak, Panitia Pilkades Karangtengah, para calon kades, dan para
saksi. Empat calon kades yang hadir menyatakan protes terhadap sikap panitia
yang dianggapnya tidak netral. Mereka menduga salah seorang calon kades
melakukan kecurangan dan pelanggaran.
Seusai pertemuan, Misnasih, salah seorang calon Kades
Karangtengah bernomor urut 3 menyatakan, dirinya tidak puas dengan hasil
audensi. Dia menganggap Muspika Cibadak
menutup ruang bagi dirinya untuk berbicara secara panjang lebar.
"Kami hanya diberikan waktu untuk curhat saja. Jelas
kami kecewa. Tidak ada kepuasan dalam audiensi hari ini. Saya dan teman-teman
bersepakat bersepakat akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum," ujar
Misnasih. ZEFFRY SUBIANTO