Camat Cibadak: Tahapan Pilkades Karangtengah Dilanjutkan Sesuai Jadwal

sukabumiNews, CIBADAK -  Menghadapi protes dari para calon kepala desa pada Pilakdes Karangtengah, Camat Cibadak Drs. H. Heri Sukarno bertahan pada sikapnya. Apapun yang terjadi, Heri sepakat dengan panitia di semua tingkatan untuk melanjutkan tahapan-tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditentukan hingga tahapan pelantikan.
           
PHOTO: Salah seorang calon kepala desa pada Pilkades Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Dedi bernomor urut 2 memperlihatkan sejumlah dokumen  yang menurutnya merupakan bukti  adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades di desanya.
Sikap Camat Cibadak itu mengacu pada Pasal 57 pada Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2016 dan Pasal 37 pada UU Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa yang menyatakan, permasalahan di suatu tahapan harus diselesaikan pada tahapan itu juga. Ketika tahapan penghitungan suara sudah tuntas, proses Pilkades harus dilanjutkan ke tahapan berikutnya. 
           
"Apapun yang menjadi tuntutan para calon kepala desa, jawabannya sudah tercantum di dalam kesepakatan dan surat pernyataan yang ditandatangani bersama. Kalau ada upaya penyelesaian di jalur hukum, itu hak mereka untuk menempuhnya," kata Heri setelah memimpin audensi dengan para calon kades Karangtengah di aula Kantor Kecamatan Cibadak, Jalan Raya Siliwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (31/10/2017).
           
Heri menambahkan, para calon kades yang menyampaikan protes yang jumlahnya 4 orang itu mempertanyakan netralitas Panitia Pilkades di tingkat desa. Mereka menduga, ujar camat, terjadi pelanggaran oleh salah seorang calon kades.
           
"Kalau memang ada temuan seperti itu, seharusnya  diselesaikan pada hari itu, saat itu juga berdasarkan tahapan dan aturan. Segala bentuk protes tidak akan diakomodir oleh panitia, muspika, maupun panitia di tingkat kabupaten karena semuanya akan dikembalikan kepada kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani muspika, para calon, dan saksi," jelas camat.
           
Pada pertemuan di kantor kecamatan, hadir antara lain Muspika Cibadak, Panitia Pilkades Karangtengah, para calon kades, dan para saksi. Empat calon kades yang hadir menyatakan protes terhadap sikap panitia yang dianggapnya tidak netral. Mereka menduga salah seorang calon kades melakukan kecurangan dan pelanggaran.
     
Seusai pertemuan, Misnasih, salah seorang calon Kades Karangtengah bernomor urut 3 menyatakan, dirinya tidak puas dengan hasil audensi.  Dia menganggap Muspika Cibadak menutup ruang bagi dirinya untuk berbicara secara panjang lebar.
           

"Kami hanya diberikan waktu untuk curhat saja. Jelas kami kecewa. Tidak ada kepuasan dalam audiensi hari ini. Saya dan teman-teman bersepakat bersepakat akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum," ujar Misnasih. ZEFFRY SUBIANTO

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال