SBY akan Keluarkan Petisi Politik Jika Perppu Ormas Tak Direvisi

“Kalau pemerintah ingkar janji, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, maka dengan tegas dan terang saya sampaikan, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik," ujar SBY.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kuala Lumpur, Sabtu (2/9/2017). ANTARA FOTO.
sukabumiNews - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta pemerintah segera melakukan revisi atas Perppu Ormas yang sudah disahkan oleh DPR beberapa hari lalu. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik.

“Kalau pemerintah ingkar janji, tiba-tiba pemerintah tidak melakukan revisi, maka sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dengan tegas dan terang saya sampaikan, Partai Demokrat akan mengeluarkan petisi politik,” kata SBY dalam pidato kepada kader partainya di channel Youtube DemokratTV, yang diunggah pada Rabu (25/10/2017), seperti dirilis Tirto.id.

Petisi politik tersebut, dikatakan SBY, isinya bahwa Partai Demokrat tidak percaya lagi pada pemerintah, apabila pemerintah tidak melakukan revisi Perppu Ormas seperti sudah dijelaskan dalam catatan Partai Demokrat dalam rapat paripurna pengesahan UU Ormas.

“Isinya tidak lagi percaya pada pemerintah, karena semudah ini ingkar janji, bagaimana mungkin kita percaya pada pemerintah, mudah sekali ingkar janji, tidak jujur, mudah berbohong, itu semua perbuatan tercela,” tegas SBY.

Presiden keenam RI tersebut juga menjelaskan bahwa menurut UUD 1945 kalau pemerintah melakukan perbuatan tercela, maka sanksinya berat sekali.

Di awal pidatonya, ia menjelaskan dua sikap dan pandangan Partai Demokrat yakni, pertama, menyetujui Perppu Ormas kalau Pemerintah bersedia melakukan revisi, perbaikan, sebagaimana yang diusulkan.

“Namun kalau pemerintah tidak bersedia melakukan revisi, Demokrat dengan jelas menolak, tolong dipahami ini,” terangnya.

SBY menjelaskan alasan atas pengambilan keputusan tersebut, anggota fraksi Demokrat melakukan lobi dengan pemerintah terkait Perppu Ormas ini. “Mendagri menjawab bersedia (melakukan revisi), itulah perjuangan Demokrat untuk melakukan perubahan, kalau tidak dilakukan perubahan, berbahaya sekali,” jelas SBY.

“Karena nyata-nyata kalau menurut pandangan saya sendiri, Perppu bila disahkan apa adanya itu tidak adil, tidak tepat dan berbahaya bagi kehidupan bangsa,” tambahnya.

Ada empat substansi yang ingin direvisi oleh Demokrat, menurut SBY. “Terkait paradigma, seperti apa hubungan ormas dengan pemerintah. Negara memperlakukan ormas itu sebagai komponen bangsa, sebagai partner. Dalam perppu kemarin, seolah-olah negara melihat ini sebagai ancaman,” jelasnya.

Kedua, tentang pemberian sanksi, demokrat tidak boleh main bubarkan dan jatuhkan sanksi. “Demokrat ingin objektif, terukur dan ada supremasi hukum, dalam uu ormas ini,” tambah SBY.

“Ketiga, soal siapa yang menafsirkan Pancasila, dalam perppu tersebut yang diberi kewenangan itu Mendagri, mereka ini kan politisi, presiden juga politisi, maka kekuasaan kan bisa sewenang-wenang,” tegasnya.

Keempat, mencakup ancaman pidana, kalau ada ormas yang dibubarkan, maka semua anggotanya kena, ini kan bisa tidak adil, bisa jadi alat kekuasaan untuk menjatuhkan lawan politiknya.

Namun ia sempat menyebutkan di akhir pidatonya bahwa sampai saat ini masih yakin pemerintah akan melakukan perubahan seperti yang diminta partainya.

“Saya masih percaya akan ada perubahan dan revisi UU Ormas,” pungkasnya.

Selasa kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengomentari terkait rencana DPR merevisi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru saja disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR.

Jokowi menegaskan pemerintah terbuka jika sejumlah fraksi di DPR berinisiatif melakukan revisi terbatas terhadap UU Ormas itu. Hal ini tidak terlepas dari syarat yang diajukan PKB, PPP, dan Demokrat yang mendukung Perppu Ormas menjadi UU apabila pemerintah bersedia melakukan revisi.

“Jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya,” kata Jokowi.

Presiden juga menyatakan bersyukur Perppu Ormas ini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, dengan dukungan mayoritas. RED*

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال