sukabumiNews, SUKABUMI - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan
tiga orang yang memiliki dan menyimpan senjata api beserta amunisinya, tanpa
izin. Dari tiga orang itu, satu diantaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yakni Wanda Febrian. Sedangkan dua lainnya, Dadang Sudarman (41)
merupakan seorang satpam, dan Wawan Gunawan (42) wiraswasta.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Penangkapan
terhadap tiga orang ini berawal dari adanya informasi kepemilikan senjata
ilegal yang disampaikan masyarakat ke Polres Cianjur. Kemudian pihak kepolisian
melakukan pengembangan dan hasilnya berhasil menangkap Wawan Gunawan.
“Penangkapan terhadap tiga pelaku ini dilakukan di Kantor
PU Bina Marga Sukabumi dan Kantor Desa Nagrak serta Rumah Sakit Kartika,” jelas
Ysri kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).
"Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki senjata api
dan amunisinya tanpa izin dari yang berwenang di wilayah Sukabumi,” sambung
Yusri. “Tiga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan empat pucuk senjata
api one shot one gun dan 1 pucuk senjata api pen gan. Selanjutnya tiga pelaku
tersebut dibawa ke Polres Cianjur untuk pengembangan. (Red*)