sukabumiNews, JAKARTA
- Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan tak lolos lantaran tak memenuhi syarat
pendaftaran awal sebagai peserta Pemilu 2019. PBB menjadi salah satu parpol
yang tak bisa melanjutkan proses penelitian administrasi karena tak memenuhi
syarat pendaftaran.
Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan siap
memperkarakan persoalan pendaftaran pemilu yang tak meloloskan partainya ke
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pagi ini DPP PBB akan rapat menyusun langkah untuk
membawa persoalan pendaftaran pemilu PBB yang terhambat ke Bawaslu," kata
Yusril, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 20 Oktober 2017, pagi tadi.
Namun, menurutnya dengan membawa upaya ke Bawaslu, bukan
masuk sengketa melawan KPU. Sebab keputusan lulus atau tidak, masih jauh.
Namun, PBB melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan
KPU. Sebab, mengeliminasi data elektronik yang dimasukkan PBB ke sistem
informasi partai politik (sipol) KPU. Menurut Yusril, sipol yang diterapkan KPU
belum berjalan baik.
"Karena sistem KPU sendiri yang sering up and down, di
samping alangkah mudahnya sistem Sipol itu dihack oleh para hackers, sehingga
data yang masing tiba-tiba berubah atau hilang," jelas Yusril.
Dia mengingatkan, bahwa KPU adalah lembaga yang
keberadaannya diatur dalam UUD 1945. Lembaga ini juga sangat menentukan proses
demokrasi di dalam negeri.
Maka, kata dia, tidak kredibel kalau Sipol yang dimiliki KPU
mudah diretas. Lanjut Yusril, kredibilitas KPU juga akan hancur di mata
masyarakat.
"Karena itu DPP PBB mengharapkan agar KPU berjiwa besar
mengakui kelemahan sistem komputerisasi mereka dan kiranya tidak mengambil
keputusan berdasarkan sipol semata, yang sampai tadi malam saja tidak dapat
diakses secara tertulis akibat dihack oleh para hackers," jelas Yusril.
Untuk itu, ia meminta Bawaslu melakukan perbandingan antara
berkas asli dengan data yang diterima seluruh KPUD dengan data yang ada di
sipol.
Maka, lanjut dia, PBB akan meminta Bawaslu untuk melakukan
mediasi, untuk mengambil keputusan musyawarah. Yusril meminta Bawaslu untuk
memerintahkan KPU memeriksa ulang seluruh data PBB.
Yusril mengaku, sudah mempelajari peraturan-peraturan
Bawaslu terkait sengketa dan laporan pelanggaran. Maka, pihaknya akan melakukan
rapat internal untuk memperkarakan masalah ini.
Meski begitu, PBB tetap percaya diri untuk bisa lolos di
pemilu 2019. Apalagi, belum ada keputusan KPU bahwa partai tertentu tidak lulus
untuk ikut pemilu. Selain PBB, ada 12 parpol lain yang dinyatakan tak bisa
lanjut ke tahapan selanjutnya sebagai peserta Pemilu 2019.
"Terlalu prematur untuk mengatakan demikian. Apa yang
ada sekarang hanyalah partai yang datanya sudah lengkap dan yang belum lengkap
diserahkan ke KPU. Sementara hal itu masih merupakan suatu yang diperdebatkan
dan belum ada keputusan resmi dari KPU," jelas Yusril.
Berikut daftar parpol yang lolos dan tidak lolos berdasarkan
sipol KPU.
Tidak Lolos:
1. Partai
Indonesia Kerja (Pika).
2. Partai
Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI).
3. Partai
Bhinneka Indonesia (PBI).
4. Partai Bulan Bintang (PBB).
5. Partai
Partai Islam Damai Aman (Idaman).
6. PNI
Marhaenisme.
7. Partai
Pemersatu Bangsa (PPB).
8. Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
9. Partai
Rakyat.
10. Partai
Reformasi.
11. Partai
Republik Nusantara (Republikan).
12. Partai
Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).
13. Partai
Republik
Lolos:
1. Partai
Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
2. Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
3. Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
4. Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura).
5. Partai
Nasional Demokrat (Nasdem).
6. Partai
Amanat Nasional (PAN).
7. Partai
Keadilan Sejahtera (PKS).
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
9. Partai
Golongan Karya (Golkar)
10. Partai
Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai
Garuda
12. Partai
Berkarya
13. Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai
Demokrat
Sumber: VIVAcoid
Tags
dalamnegeri
lintasmedia
news
Partai Bulan Bintang
partaibulanbintang
politik
Yusril Ihza Mahendra