sukabumiNews, CICANTAYAN - Terkait dugaan adanya kotak suara
yang tidak syah yang dituduhkan kandidat kades tidak terpilih pada piklades di
Desa Cijalingan, Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, panitya Pilkades Cijalingan
bersama Muspika, Danramil dan Polsek Cibadak, sepakat menolak untuk membuka
kotak suara.
Baca: Ratusan Pendudkung Cakades Cijalingan Cicantayan Geruduk Kantor Kecamatan
Baca: Ratusan Pendudkung Cakades Cijalingan Cicantayan Geruduk Kantor Kecamatan
“Allhamdulilah kami telah lewati tahapan demi tahapan. Dan
dari hasil perundingan tersebut, kami sepakat untuk tidak membuka kotak suara
yang di duga oleh penuntut tidak syah,” kata Camat Cicantayan, Drs. H. Abdul
Riva’i kepada wartawan, seusai perundingan, Kamis (26/10) bertempat di Kantor
Kecamatan Cicantayan.
Sementara menurut Kapolres Palabuhanratu, AKBP M. Syahduddi
mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses dugaan kecurangan yang
dilontarkan pihak Calon Kepala Desa (Cakades) yang merasa dirugikan. “Kami
menghormati keputusan-keputusan yang telah dibuat muspika, dan kami akan terus
mengawasi. Apabila mereka (yang merasa tidak dirugikan) membawa permasalahan
ini ke ranah hukum, kami akan mengawalnya,” ucap M Syahduddi.
Dilain pihak, Hera Iskandar, selaku wakil dari penggugat
menyatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha menempuh jalur hukum. “Untuk
Sementara sekarang kami menyetujui atas
keputusan ini, tapi kami tidak akan berhenti di sini saja, masih ada tahapan lain
yang akan kami tempuh agar mendapatkan keadilan.” Ucap Hera. (Aep)