Hukum Jual Beli Online dengan Sistem Dropship dalam Islam


PERKEMBANGAN perikatan akad dalam dunia bisnis sangat pesat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketika ada persoalan baru, fikih dituntut untuk menjawab persoalan tersebut dalam kacamata syariat.

Salah satunya adalah jual beli dengan sistem dropship. Perlu diketahui bahwa Asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya

Gambaran jual beli dropship sebagai berikut barang dipasarkan lewat toko online atau dengan hanya memasang ‘display items’ atau ‘katalog. Lalu pihak buyer (pembeli) melakukan transaksi lewat toko online kepada reseller dropship.

Setelah uang ditransfer, pihak dropshipper (grosir) yang mengirim barang kepada buyer. Artinya, pihak reseller sebenarnya tidak memiliki barang saat itu, barangnya ada di pihak supplier, yaitu produsen atau grosir.

Perbedaan dropshiper dan reseller adalah jika dropshiper tidak menyetok barang, adapun reseller menyetik barang. Ilustrasinya sebagai berikut

Pada prinsipnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan demikian asal dalam muamalah termasuk didalamnya jual beli adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya. Firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al Baqarah: 275)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (al-Maidah : 1)

Karena itu dibuatlah kaidah fiqhiyah;

اَلاَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلاِبَاحَةُ أَوْ اَلْحِلُّ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ

Pokok dalam urusan muamalah itu boleh atau halal sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya

Berikut adalah prinsip dan rambu dalam jual beli adalah sebagai berikut

1. Saling Ridha, dilarang saling mandzalimi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. –سورة النساء

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29)

2. Tidak ada unsur riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. سورة البقرة 278-279.-

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. * Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 278-279)

3. Tidak ada unsur tipuan
-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. رواه مسلم

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, Sahih Muslim, II/267)

4. Tidak ada unsur gharar (spekulasi) dan jahalah

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur ketidakjelasan. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II/4)

5. Komoditas bukan yang diharamkan

Dari sahabat Jabir bin Abdullah

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلمعِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung (untuk disembah atau berpotensi disembah)” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/84)

6. Tidak ada yang dirugikan

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Tidak ada madharat dan tidak memadharatkan.

Jual beli dengan sistem dropship ini bisa dipandang dalam beberapa akad, pertama bisa dengan cara simsarah atau makelar, yaitu seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli kemudian mendapatkan fee atau upah dari jasanya tersebut. Antara perantara dan produsen mengadakan kesepakatan, dimana diatur pihak perantara mendapatkan fee karena jasanya menjual barang produsen dengan besaran sesuai kesepakatan.

Dalam kasus dropship, misalnya perantara hanya bermodalkan spek brosur barang atau menggunakan toko online, ketika ada yang berminat, maka dia langsung menghubungi produsen sebagai pemilik barang. Setelah dibayar, maka produsen mengirim barang yang dibeli kepada pembeli.

Dalil kebolehan makelar atau calo.

كُنَّا نُسَمَّى فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالسَّمَاسِرَةَ ، فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَفَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ ، فَقَالَ : ” يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ ! إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

"Kami pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam disebut dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah“ (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan Ibnu Majah)

Akad kedua antara dropshiper dan produsen bisa dengan akad wakalah. Yaitu produsen selaku pemilik barang mewakalahkan penjualan barangnya kepada dropshiper sehingga posisi dropshiper sebagai wakil dari produsen.

Kesepakatan terkait harga barang, selisih antara harga produsen dan dropshiper atau ujrah bagi dropshiper sesuai kesepakatan keduanya keduanya tanpa ada yang dirugikan.

Dalil kebolehan wakalah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَ
قِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

Dari Abu Hurairah Ra berkata; Ada seorang laki-laki yang datang
menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menagih apa yang dijanjikan
kepadanya. Maka para sahabat marah kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Biarkanlah dia karena bagi orang yang benar ucapannya wajib
dipenuhi”. Kemudian Beliau berkata: “Berikanlah untuknya seekor anak unta”.
Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, tidakada kecuali yang umurnya lebih tua”.
Maka Beliau bersabda: “Berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang terbaik
diantara kalian adalah yang paling baik menunaikan janji” (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/116)

Adapun akad Akad kedua bisa juga menggunakan akad salam atau memesan terlebih dahulu (pre order), yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang sudah disepakati dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung kemudian baru barang dikirim setelah terjadi kesepakatan dan pembayaran.

Biasanya dropshiper menerima pembayaran tunai dimuka atau via rek, kemudian dropshiper bertransaksi dengan produsen terkait barang, kemudian produsen mengirim barang ke pembeli. Dalil kebolehan jual beli salam (salaf), dari sahabat Ibnu Abbas Ra, Rasululah Sab bersabda ;

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Siapa yang berjual beli dengan cara salaf (salam) hendaklah melakukan takaran yang jelas dan jangka waktu yang diketahui (disepakati) (H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/85)

Akad kedua antara dropshiper dan penjual adalah akad ba’i taqsit atau sistem kredit bisa dua jenis, pertama kredit murni, kedua dengan cara membayar DP atau uang muka terlebih dahulu.

Setelah disepakati terkait harga dan cara pembayaran dengan cara dicicil atau kredit antara dropshiper dan pembeli, maka dropshiper menghubungi produsen untuk mengirim barang kepada pembeli.

Setelah pembeli menerima barang, dia berkewajiban untuk membayar cicilan yang disepakati kepada dropshiper. Dan dropshiper berkewajiban membayar kepada produsen dengan harga dan cara pembayaran yang sudah disepakati. Dalil boleاnya jual beli dengan sistem kredit

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau”. (Hr Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/62)

اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ، وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya.” (HR. Bukhari:2096 dan Muslim: 1603)

Dengan demkian hukum jual beli sistem dropship adalah mubah, selama tidak ada unsur yang diharamkan.

Bagaimana dengan hadis larangan menjual barang bukan disisi kita ? hadis tersebut maksudnya adalah larangan jual beli yang belum jelas barangnya, misalnya menjual burung yang masih di udara, atau ikan yang masih dilaut.

Kedua jika yang dimaksud adalah terkait dengan kepemilikan, maka maksudnya tidak boleh menjual barang milik orang lain tanpa seizin yang punya. Namun jika ada izin, maka dibolehkan. Izin tersebut bisa berupa klausul perjanjian atau adat yang sudah menjadi hukum.

***


Sumber : Majelis Istifta Dewan Hisbah PP Persis

Ust Manatahan

Pembina & Penasehat Yayasan Assya'rauniyah. Pondok Leungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Penceramah dan Pemimpin Redaksi sukabumiNews.net

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال