sukabumiNews, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan mengklarifikasi perihal selebaran sosialisasi membayar
pajak yang dipersoalkan karena mengutip ayat dari Injil, kitab suci agama
Kristen.
Direktur P2P Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, Iqbal Alamsyah, melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, seperti
diberitakan ANTARA, Senin, menyebutkan, materi selebaran itu sudah dibuat pada
program pengampunan pajak atau amnesti pajak dan dari perspektif semua agama.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
dalam mensosialisasikan pajak memanfaatkan berbagai sarana dan berusaha
menjangkau sebanyak mungkin masyarakat, termasuk umat beragama.
"Salah satunya dengan membuat materi berupa selebaran
sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia," kata
dia.
Sosialisasi progam pengampunan pajak yang digunakan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di antaranya menerbitkan
selebaran.
Menurut dia, selebaran yang mengutip ayat dari Injil itu
merupakan tinjauan pajak dari perspektif agama Kristen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga membuat
selebaran sosialisasi pajak dari perspektif agama Islam, Hindu, Buddha dan
Khonghucu.
Materi dalam selebaran itu, kata dia, sudah ada sejak awal
2017 dan telah diedarkan pada saat sosialisasi program pengampunan pajak.
"Dalam pembuatan selebaran sosialisasi dari perspektif
agama itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melibatkan para
penulis-penulis buku dari masing-masing agama," katanya.
Iqbal menegaskan, materi dalam selebaran itu juga
disesuaikan dengan materi kesadaran pajak yang sudah dimasukkan ke dalam Mata
Kuliah Dasar Umum, yakni Pendidikan Agama Islam, Kristen/Katolik, Hindu,
Buddha, dan Khonghucu, untuk pendidikan tinggi
"Semua itu dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan
pemahaman pajak di Indonesia," katanya.*