sukabumiNews - ANDA lupa bayar pajak STNK
motor/mobil? Lupa perpanjangan? Kena denda lho! Bagaimana cara menghitung
jumlah denda telat perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) itu?
Jawaban ringkasnya, Cara Menghitung Denda Pajak
STNK: Denda Setiap Bulan 2% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Menurut Humas Mabes Polri, seperti dikutip
KompasOtomotif, STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan
di jalan.
Isi STNK:
Identitas pemilik
Identitas kendaraan bermotor
Nomor registrasi
Masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut ini daftar istilah yang tercantum di STNK
dan perhitungan pajaknya:
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Besarnya
10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru,
dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan
bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
BIAYA ADM (Biaya Administrasi): Untuk kendaraan baru
tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama
dikenai biaya ADM.
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Apabila jatuh
tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, maka akan dikenai denda
PKB dan denda SWDKLLJ.
Cara Perhitungan Denda Telat Bajar Pajak STNK
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ = Rp 35.000 (sepeda motor); Rp 100.000
(mobil)
Contoh:
Pajak STNI sepeda motor terlambat dibayar 6 bulan.
Jumlah PKB tertera di STNK: Rp 232.000
Jumlah SWDKLLJ: Rp 35.000.
Maka, jumlah total denda keterlambatan: (Rp 232.000
(PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar: Rp 232.000 (PKB) + Rp
35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
Demikian sekadar menyimpan dokumen dan berbagi soal
Cara Menghitung Denda Pajak STNK Telat Bayar. Makanya, jangan telat!
Cara biar gak lupa? Tuliskan atau TANDAI TANGGAL
masa berlaku SNTK motor/mobil Anda di kalender yang tiap hari Anda lihat. Ada
cara lain? (johnywush)
Tags
sekilas-info