Bupati: Dewan Pengupahan Harus Jaga Solidaritas Pengusaha-Pekerja

sukabumiNews, PALABUHANRATU - Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menekankan, Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit di daerah hendaknya dapat menjaga solidaritas antara pengusaha dan pekerja dalam hubungan industrial. Dewan Pengupahan juga mesti dapat mengambil peran dalam mewujudkan kondusivitas di lingkungan perusahaan.
          
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyaksikan penandatanganan berita acara pengukuhan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit oleh Kepala Disnakertrans H. Ade Mulyadi sebagai ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
"Peranan ini sejalan dengan tujuan pengembangan tenaga kerja yang produktif serta perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan," kata bupati ketika mengukuhkan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Kabupaten Sukabumi masa bakti 2017-2022 bertempat di aula Setda Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (27/10/2017).
           
Kedua lembaga di daerah tersebut, lanjut bupati, harus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar pekerja dan menghilangkan diskriminasi di lingkungan perusahaan. Hubungan industrial yang terbentuk sejalan dengan perkembangan kemajuan dunia usaha di Kabupaten Sukabumi. 
          
"Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit merupakan lembaga yang keberadaannya diatur oleh perundang-undangan ketenagakerjaan.  Wadah ini kita harapkan mampu memberikan bahan pertimbangan dan kebijakan di bidang ketenagakerjaan yang tujuannya untuk menciptakan iklim yang kondusif di Kabupaten Sukabumi,” tutur bupati.
           
Struktur Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit terdiri dari tiga unsur yaitu pemerintah, pekerja yang diwakili serikat pekerja/buruh), dan pengusaha yang diwakili organisasi pengusaha. 
           
Pengurus dan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang dikukuhkan sebanyak 41 orang antara lain Kepala Disnakertrans H. Ade Mulyadi sebagai ketua, Dr. Fajar Laksana sebagai wakil ketua, dan Sekretaris Disnakertrans H. Ali Iskandar sebagai sekretaris. Sementara LKS Tripartit yang dikukuhkan sebanyak 21 orang.
           
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menjelaskan, komposisi Dewan Pengupahan terdiri dari 10 orang dari unsur  pengusaha, 10 orang dari  serikat pekerja/buruh, 20 orang dari pemerintah, dan satu  pakar. Adapun LKS Tripartit terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja masing-masing 7 orang.
            

Pada acara pengukuhuan tersebut tampak hadir para pejabat daerah antara lain Wakil Bupati Sukabumi H. Adjo Sardjono, Dandim 0622 Letkol. Kav. Guruh Prabowo, dan Kaporles Sukabumi AKBP M. Syahduddi. (JAHRUDIN/AEP SAEPUDIN)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال