sukabumiNews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan memeriksa Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam
penyidikan tindak pidana korupsi terkait Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
(PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Tahun 2017.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain memeriksa Desi Arryani, KPK akan memeriksa anggota
Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga (Persero) Sigit Sutarno sebagai saksi
dalam kasus yang sama juga untuk tersangka Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan seorang auditor Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus suap berupa
Harley Davidson terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa
Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan
dua alat bukti yang cukup dugaan korupsi terkait kasus indikasi suap kepada
auditor BPK terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa
Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).
KPK pun telah meningkatkan ke penyidikan menetapkan dua
orang sebagai tersangka, yakni auditor madya sub auditorat VII.B.2 BPK Sigit
Yugoharto dan Setia Budi, General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi.
Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan
Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.
"Hadiah yang diberikan berupa satu unit motor Harley
Davidson Sportster 883 seharga Rp115 juta dari Setia Budi kepada Sigit Yugoharto
sebagai ketua tim pemeriksa BPK," kata Febri.
KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan
tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap
Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.
"Sigit Yugoharto selaku auditor madya BPK diduga
menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam jabatanya, yang bertentangan dengan kewjaiban terkait
dengan Pemeriksaan dengan Tujuan (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada
tahun 2017," ungkap Febri.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf
a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat
1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1
mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK
menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.*