sukabumiNews.net, CIBADAK – Kepolres Sukabumi AKBP
M. Syahduddi menegaskan, kasus pengancaman dengan golok oleh Kepala Desa
Cicadas, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi harus diproses. Kalau dalam
pemeriksaan ditemukan bukti-bukti yang kuat, kasus tersebut harus
ditindaklanjuti dan diteruskan ke penyidikan.
Korban pengancaman, kata Kapolres, yang dalam hal
ini wartawan SukabumiNews, Jahrudin, tidak perlu melaporkan kembali ke
kepolisian atas pengancaman yang menimpanya.
Pernyataan Kapolres Sukabumi itu disampaikan setelah
melaksanakan Shalat Idul Adha 1438 Hijriyyah bersama masyararakat Cibadak di
Lapang Sekarwangi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/9/2017). Sudah hampir
tiga bulan kasus pengancaman dengan golok yang dilaporkan Jahrudin ke Polres
Sukabumi belum diproses lebih lanjut oleh jajaran kepolisian.
BACA : Perkara Golok Kades Cicadas, Diselesaikan Secara Hukum
BACA : Perkara Golok Kades Cicadas, Diselesaikan Secara Hukum
Pengancaman yang menimpa Jahrudin terjadi saat dia
akan mengkonfirmasi penggunaan ADD di Desa Cicadas yang diduga programnya belum
sampai ke masyarakat pada Minggu (21/5/2017) lalu. Saat itu, Jahrudin disuruh
menunggu di kantor desa. Tidak berapa lama, Kades Cicadas Nu datang lagi dan
langsung marah-marah sambil mengacung-acungkan golok ke arah Jahrudin. Untung
Jahrudin bisa menyelamatkan diri dan membuat laporan ke Polres Sukabumi.
"Jika mendapat laporan dari masyarakat dan
pelaporan itu ada unsur pidananya, penyidik harus segera menindaklanjuti
laporan tersebut. Karena tugas kita
seperti itu,” tegas Kapolres kepada SukabumiNews.
Hanya memang, tambahnya, penyidik harus mengumpulkan
bukti-bukti, petunjuk-petunjuk, keterangan-keterangan yang bisa mendukung untuk
mencari titik terang daripada permasalahan yang dilaporkan. Tujuannya untuk
menjadikan laporan tersebut dapat diproses secara hukum.
"Tidak ada batas waktu bagi penyidik dalam menindaklanjuti laporan yang
disampaikan masyarakat. Penyidik diberi
keleluasaan untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Sepanjang ada bukti-bukti,
ya secepatnya kita proses,” katanya.