sukabumiNews.net, SUKABUMI - Petugas Tipidkor Kriminal
Khusus Polda Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor
Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang calo dan seorang pegawai
Kantor Imigrasi yang diduga terlibat praktik percaloan diamankan polisi berikut
uang tunai sebesar Rp7.200.000.
Informasi dihimpun OTT tersebut dilakukan petugas pada Rabu
(20/9/2017) lalu, menindaklanjuti laporan dari warga. Petugas kemudian
melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pembuatan
paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara meminta
tarif di luar aturan.
"Para pelaku meminta tarif di luar aturan yg sebenarnya
dan tidak sesuai dengan SOP yang di pakai di kantor kementerian hukum dan hak
asasi manusia di mana para calo berkeliaran dan memasang tarif antara Rp1,2
juta sampai Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non
elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus,
dalam keterangan Pers seperti dikutp dan diberitakan detikcom, Jumat
(22/9/2017).
Tiga pelaku yang diamankan bernama Rudi, Ence Ruslan dan
Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi. Mereka terjaring
OTT saat menawarkan paspor kepada pemohon.
BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
"Kedua pelaku bekerja sama dengan saudara Bambang yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) lalu lintas kementerian di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, dari tarif tidak resmi sebesar Rp1,2 Juta dan Rp1,5 Juta saudara Bambang ini diduga menerima setoran dari kedua pelaku sebesar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu," lanjut Yusri.
BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
"Kedua pelaku bekerja sama dengan saudara Bambang yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) lalu lintas kementerian di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, dari tarif tidak resmi sebesar Rp1,2 Juta dan Rp1,5 Juta saudara Bambang ini diduga menerima setoran dari kedua pelaku sebesar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu," lanjut Yusri.
Dijelaskan Yusri, aturan yang berlaku di kemehukam harga
biaya pembuatan paspor non elektronik baru hanya sebesar Rp355 ribu tetapi para
pelaku sebagai calo memasang tarif diluar aturan PP No 10 thn 2015 atas
perubahan PP No 45 thn 2015.
Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 5
ayat (2), psl 5 ayat 1 hurup a dan b, pasal 11, pasal 12 hurup (a), psl 12
hurup (b), pasal 12 hurup (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP.
"Barang bukti yang kita amankan berupa paspor atas nama
seorang pemohon, berkas permohonan pembuatan paspor atas nama AJ, TH dan YS.
Uang tunai sebesar Rp7.200.000, 6 ponsel berbagai merk dan bukti print out
penerbitan paspor satu bulan terahir," tutup Yusri. [Red*]
BACA Juga: Persoalkan Pekerja Asal China, Massa Garis dan LSM Kompak Mendemo Kantor Imigrasi
BACA Juga: Persoalkan Pekerja Asal China, Massa Garis dan LSM Kompak Mendemo Kantor Imigrasi