Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Petugas Tipidkor Kriminal Khusus Polda Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat. Dua orang calo dan seorang pegawai Kantor Imigrasi yang diduga terlibat praktik percaloan diamankan polisi berikut uang tunai sebesar Rp7.200.000.

Informasi dihimpun OTT tersebut dilakukan petugas pada Rabu (20/9/2017) lalu, menindaklanjuti laporan dari warga. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan adanya penyimpangan dalam pembuatan paspor terhadap para pemohon paspor baru non elektronik dengan cara meminta tarif di luar aturan.

"Para pelaku meminta tarif di luar aturan yg sebenarnya dan tidak sesuai dengan SOP yang di pakai di kantor kementerian hukum dan hak asasi manusia di mana para calo berkeliaran dan memasang tarif antara Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta kepada para pemohon pembuat paspor baru non elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan Pers seperti dikutp dan diberitakan detikcom, Jumat (22/9/2017).

Tiga pelaku yang diamankan bernama Rudi, Ence Ruslan dan Bambang Priambodo seorang petugas kantor Imigrasi Sukabumi. Mereka terjaring OTT saat menawarkan paspor kepada pemohon.

BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
"Kedua pelaku bekerja sama dengan saudara Bambang yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi (Kasubsi) lalu lintas kementerian di kantor imigrasi kelas II Sukabumi, dari tarif tidak resmi sebesar Rp1,2 Juta dan Rp1,5 Juta saudara Bambang ini diduga menerima setoran dari kedua pelaku sebesar Rp800 ribu sampai Rp900 ribu," lanjut Yusri.

Dijelaskan Yusri, aturan yang berlaku di kemehukam harga biaya pembuatan paspor non elektronik baru hanya sebesar Rp355 ribu tetapi para pelaku sebagai calo memasang tarif diluar aturan PP No 10 thn 2015 atas perubahan PP No 45 thn 2015.

Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 5 ayat (2), psl 5 ayat 1 hurup a dan b, pasal 11, pasal 12 hurup (a), psl 12 hurup (b), pasal 12 hurup (B) dan pasal 55 atau pasal 56 KUHP.

"Barang bukti yang kita amankan berupa paspor atas nama seorang pemohon, berkas permohonan pembuatan paspor atas nama AJ, TH dan YS. Uang tunai sebesar Rp7.200.000, 6 ponsel berbagai merk dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terahir," tutup Yusri. [Red*]

BACA Juga: Persoalkan Pekerja Asal China, Massa Garis dan LSM Kompak Mendemo Kantor Imigrasi

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال