Arab Saudi Izinkan Perempuan Mengemudi Mulai 2018

sukabumiNews, RIYADH - Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada Selasa waktu setempat mengeluarkan surat perintah untuk mengizinkan perempuan mengemudi kendaraan.

Dekret kerajaan memerintahkan pembentukan badan kementerian untuk memberikan saran dan nasihat dalam 30 hari dan kemudian menjalankan perintah itu pada 24 Juni 2018 menurut siaran kantor berita Reuters.

"Kami merujuk pada konsekuensi negatif tidak mengizinkan perempuan mengemudikan kendaraan dan aspek-aspek positif dari mengizinkan mereka melakukannya, dengan mempertimbangkan penerapan kontrol legal yang diperlukan dan ketaatan mereka," demikian antara lain isi surat perintah Raja kepada Kementerian Dalam Negeri yang disiarkan kantor berita Arab Saudi, SPA.

Surat perintah itu juga mengutip pandangan dari mayoritas ulama senior yang setuju mengizinkan perempuan mengemudi kendaraan.

"Kami mengadopsi penerapan ketentuan peraturan lalu lintas dan regulasi-regulasi eksekutifnya, termasuk penerbitan surat izin mengemudi kepada perempuan mau pun lelaki," kata surat perintah Raja itu.

Perintah Raja itu juga mencakup pembentukan komite tinggi di kementerian-kementerian seperti kementerian dalam negeri, keuangan, ketenagakerjaan dan pembangunan sosial untuk mempelajari pengaturan yang diperlukan untuk mendukung penerapan perintah itu sesuai dengan syariah dan regulasi.

SPA juga menyiarkan pernyataan Presiden The National Society for Human Rights Dr. Mofleh bin Rbai'aan Al-Qahtani, yang menggambarkan keputusan itu sebagai tonggak dalam pemenuhan hak-hak perempuan di kerajaan.

Duta Besar Arab Saudi di Washington, Pangeran Khaled bin Salman, menggambarkannya sebagai "hari besar yang bersejarah bagi kerajaan kami."

"Saya pikir kepemimpinan kami memahami bahwa masyarakat kami siap. Saya pikir ini keputusan yang tepat pada waktu yang tepat," kata sang duta besar sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.*


Editor: AMalik

Sumber: Aljazeera

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال