Raperda Rentenir Masih Menuai Perdebatan

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Raperda tentang larangan praktek rentenir, baru masuk tahap sosialisasi. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ali Iskandar yang saat itu terlibat secara langsung dalam membuat draft raperda tentang larangan praktek rentenir.

Memang, sebelum memangku jabatan selaku Sekretaris Disnakertrans seperti saat ini, Ali menjabat sebagi Kepala Bagian Sarana Keagamaan Kabupaten Sukabumi. Oleh karenanya, salaku orang yang terlibat dalam pembuatan draft raperda tentang larangan praktek rentenir itu, ia mengatakan bahwa draft raperda tersebut masih menuai perdebatan.

"Raperda itu, masih debatebel. Kami harus  berhati - hati agar perda tersebut nantinya bisa diterima oleh semua kalangan, demi kemaslahatan umat," katanya kepada sukabumiNews belum lama ini. Dia menambahkan, menjamurnya praktek pinjam meminjam uang berbunga, faktor pemicunya adalah rendahnya tingkat penghasilan dan tingginya pengeluaran. "Kelompok masyarakat inilah yang rentan terjerat praktek rente," ujarnya.

Langkah untuk mempersempit ruang gerak praktek rentenir kata Ali Iskandar adalah dengan meningkatkan produktifitas dan menjaga stabilitas harga pangan. "Harganya harus terjangkau, mudah didapat dan penuh keberkahan," ujarnya. Disamping soal pangan, pihaknya juga bekerjasama dengan Kadin untuk menyediakan hunian khususnya bagi para buruh. "Kita sudah merancang skema pembiayaannya. Untuk rumah type 36 dipatok Rp 136 juta dengan subsidi 10 persen," ungkapnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga dihimbau untuk segera meninggalkan pola hidup serba instan dan konsumtif. Masih kata Ali, faktor regulasi juga memegang peranan penting untuk memutus mata rantai praktek rentenir di tengah - tengah masyarakat. "Intinya, semua yang kita lakukan akan memberikan dampak positif dan membawa kebaikan bagi semua ( ziadatul khoiir )," ujarnya. Karena dalam raperda tersebut, isinya memuat larangan baik bagi perorangan maupun lembaga yang tidak mengantongi ijin, untuk tidak melakukan kegiatan  pinjam meminjam dalam bentuk apapun.

Ketersedian pangan dan tempat tinggal murah ujarnya, juga harus diikuti dengan sikap moral dan mental yang baik. "Terpenting mengubah pola hidup yang serba instan dan konsumtif menjadi lebih produktif," katanya. Selanjutnya kata dia, langkah lainnya untuk menghindari jeratan dan tipu daya rentenir adalah berani menolak ajakan, bujukan dan rayuannya. "Katakan tidak kepada siapapun yang menawarkan pinjaman dengan cara mudah," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, fungsi zakat, infak dan sodakoh perlu terus ditingkatkan. "Menjalankan ekonomi berbasis syariah keuntungannya ganda yakni dunia dan akhirat," ungkapnya.


Ditemui terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Sirojul Ummah, KH. Iban Badrudin Alhaitami Mengatakan, usaha simpan pinjam dengan niat ingin memperoleh pengembalian lebih, hukumnya adalah haram. "Yang dihalalkan itu adalah jual beli. Tapi yang namanya riba, tetap diharamkan oleh agama," Pangkasnya. (Usep)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال