sukabumiNews.net, SUKABUMI - Raperda tentang
larangan praktek rentenir, baru masuk tahap sosialisasi. Hal tersebut dikatakan
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ali Iskandar yang
saat itu terlibat secara langsung dalam membuat draft raperda tentang larangan
praktek rentenir.
"Raperda itu, masih debatebel. Kami harus berhati - hati agar perda tersebut nantinya
bisa diterima oleh semua kalangan, demi kemaslahatan umat," katanya kepada
sukabumiNews belum lama ini. Dia menambahkan, menjamurnya praktek pinjam
meminjam uang berbunga, faktor pemicunya adalah rendahnya tingkat penghasilan
dan tingginya pengeluaran. "Kelompok masyarakat inilah yang rentan
terjerat praktek rente," ujarnya.
Langkah untuk mempersempit ruang gerak praktek
rentenir kata Ali Iskandar adalah dengan meningkatkan produktifitas dan menjaga
stabilitas harga pangan. "Harganya harus terjangkau, mudah didapat dan
penuh keberkahan," ujarnya. Disamping soal pangan, pihaknya juga
bekerjasama dengan Kadin untuk menyediakan hunian khususnya bagi para buruh.
"Kita sudah merancang skema pembiayaannya. Untuk rumah type 36 dipatok Rp
136 juta dengan subsidi 10 persen," ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat juga dihimbau untuk
segera meninggalkan pola hidup serba instan dan konsumtif. Masih kata Ali,
faktor regulasi juga memegang peranan penting untuk memutus mata rantai praktek
rentenir di tengah - tengah masyarakat. "Intinya, semua yang kita lakukan
akan memberikan dampak positif dan membawa kebaikan bagi semua ( ziadatul
khoiir )," ujarnya. Karena dalam raperda tersebut, isinya memuat larangan
baik bagi perorangan maupun lembaga yang tidak mengantongi ijin, untuk tidak
melakukan kegiatan pinjam meminjam dalam
bentuk apapun.
Ketersedian pangan dan tempat tinggal murah ujarnya,
juga harus diikuti dengan sikap moral dan mental yang baik. "Terpenting
mengubah pola hidup yang serba instan dan konsumtif menjadi lebih
produktif," katanya. Selanjutnya kata dia, langkah lainnya untuk
menghindari jeratan dan tipu daya rentenir adalah berani menolak ajakan,
bujukan dan rayuannya. "Katakan tidak kepada siapapun yang menawarkan
pinjaman dengan cara mudah," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, fungsi zakat, infak
dan sodakoh perlu terus ditingkatkan. "Menjalankan ekonomi berbasis
syariah keuntungannya ganda yakni dunia dan akhirat," ungkapnya.
Ditemui terpisah, Pimpinan Pondok Pesantren Sirojul
Ummah, KH. Iban Badrudin Alhaitami Mengatakan, usaha simpan pinjam dengan niat
ingin memperoleh pengembalian lebih, hukumnya adalah haram. "Yang
dihalalkan itu adalah jual beli. Tapi yang namanya riba, tetap diharamkan oleh
agama," Pangkasnya. (Usep)